LEBAK,Revolusinews.com – Kasat Pol.PP Kecamatan Cibeber Kabupaten Lebak Banten laksanakan pembinaan terhadap masyarakat tentang Perda Kabupaten Lebak nomer 06 tahun 2003, Jumat (08/12/2023).
Perda Lebak nomer 06 tahun 2003 Tentang Pelarangan dan Penindakan Terhadap Pelanggaran Norma ke Kesusilaan serta Pemakaian, Pembuatan dan Penyaluran Minuman Keras.
Jumali ,S.Sos selaku Kasat Pol.PP Kecamatan Cibeber usai kegiatan pembinaan kepada wartawan mengatakan, “iya hari ini Jumat 08 Desember 2023 melaksanakan himbauan kepada masyarakat Desa Wanasari dan Desa Kujangjaya dalam upaya atau antisipasi menjelang Natal dan tahun Baru 2024 agar masyarakat jangan sampai terjadi hura-hura atau pesta ria dengan minuman yang di larang yang akan mengakibatkan ketidak nyamanan kepada masyarakat lain,” ucapnya.
Masih kata Jumali, mengajak kepada masyarakat, khususnya masyarakat Kecamatan Cibeber jadilah pelopor ketertiban dan keamanan, agar wilayah Cibeber aman tentram dan damai, apalagi sekarang menjelang Pemilu.

Yono, salah seorang pemilik warung di Desa Kujangjaya saat di temui Kasat Pol.PP sampaikan terimakasih sudah bersilaturahmi ke tempatnya.
“Silahkan kalau mau di periksa saya tidak keberatan, kalau di temukan barang di maksud, saya siap di proses hukum, dan apabila di kemudian hari saya terbukti siap di proses hukum. Yang jelas saya di sini grosir sembako sangat tidak mungkin saya jual minuman keras,” ucapnya.

Ditempat terpisah Agus Sumardi Kepala Desa Wanasari sangat mengapresiasi adanya kegiatan dari Kasat Pol.PP tentang himbauan Perda Kabupaten Lebak nomer 06 tahun 2003, dan semoga masyarakat bisa memahami dan mematuhi tentang Perda tersebut demi terciptanya suasana kondusif dan aman, ungkapnya.(Asep DM)








