MAJALENGKA, Revolusinews.com – Guna menekan terjadinya gangguan Kamtimas yang bermula dari Miras serta menciptakan situasi yang aman dan kondusif menjelang bulan suci Ramadhan, Ps Panit Reskrim Polsek Cikijing Polres Majalengka Polda Jabar Aiptu Supriyatna SH bersama personil piket melakukan razia minuman keras (Miras) ke sejumlah lokasi di wilayah hukum Polsek Cikijing yang diindikasi tempat penjualan dan peredaran minuman beralkohol pada Selasa (14/3/2023).
Dari hasil operasi maupun razia tersebut Polisi berhasil mengamankan barang bukti sejimlah 30 (Tiga puluh) botol besar intisari di kediaman YS (41) yang beralamat di Desa Sindangpanji Kecamatan Cikijing Kabupaten Majalengka Provinsi Jawa Barat.
“Kami harap warga masyarakat turut berperan aktif dalam pemberantasan penyakit masyarakat, salah satunya melaporkan tempat-tempat yang disinyalir menjual miras, perjudian dan adanya praktik prostitusi. Sehingga terciptanya situasi kamtibmas yang aman, damai dan kondusif.” kata Aiptu Supriyatna SH.
Di tempat terpisah, Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi SIK MH melalui Kapolsek Cikijing Kompol Romdani SH mengatakan, tujuan operasi miras tidak lain untuk menekan terjadinya gangguan Kamtimas yang bermula dari miras.
“Selain itu, kegiatan tersebut guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif jelang bulan suci Ramadhan khususnya di wilayah hukum Polsek Cikijing Polres Majalengka,” tutupnya.












