Kades Kemuning Bantah Terlibat Penyerobotan Tanah di Kampung Gunung

oleh -167 Dilihat
oleh

SERANG ,Revolusinews.com — Kepala Desa (Kades) Kemuning, A. Sopwanudin atau yang akrab disapa Opan membantah tudingan yang menyebut dirinya terlibat dalam penjualan lahan Rawa Pasar Raut dan Rawa Enang yang berada di Kampung Gunung Letik RT 13 RW 03, Desa Kemuning, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang, Banten.

img 20251007 wa0006
Kades Kemuning, Opan menunjukkan dokumen. (Dok. Wahyu Ceko)

Menurut Opan, kedua lahan yang kini dipersoalkan tersebut bukan merupakan aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, melainkan tanah milik masyarakat setempat. Ia menegaskan bahwa klaim sepihak dari Pemprov Banten tidak didukung bukti kepemilikan yang sah.

“Lahan yang di klaim Pemprov itu milik masyarakat, bukan aset Pemprov Banten. Karena selama ini yang disebut ‘situ’ itu sebenarnya tidak ada. Jadi tidak benar kalau kami menjual aset Pemprov,” tegas Opan saat ditemui awak media, Senin (6/10/2025).

Opan menjelaskan, berdasarkan data IPEDA tahun 1982 dan girik tahun 1942, lahan tersebut tercatat atas nama masyarakat setempat, bukan aset pemerintah provinsi. Ia bahkan menunjukkan peta dan data kepemilikan yang ada di desa sebagai bukti pendukung.

“Silakan buktikan saja. Data dan peta ada di kami, dan dari data itu tidak tercantum adanya ‘situ’. Semua lahan di lokasi tersebut milik masyarakat,” ujarnya sambil menunjukkan dokumen yang dimaksud.

Lebih lanjut, Opan mengungkapkan bahwa Pemprov Banten selama ini hanya mendasarkan klaimnya pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Banten, tanpa pernah menunjukkan dokumen kepemilikan yang sah.

“Selama ini dasar klaimnya hanya RTRW. Tapi ketika kami minta bukti kepemilikan resmi, mereka tidak bisa menunjukkannya,” ungkapnya.

Opan juga menilai, lahan yang saat ini dipersoalkan berada di wilayah yang tengah dibangun pabrik baru. Pembangunan tersebut disambut baik oleh warga karena diyakini dapat menyerap ratusan tenaga kerja dari Desa Kemuning dan wilayah sekitarnya.

“Kami menyambut baik pembangunan pabrik di wilayah kami, karena bisa membuka lapangan kerja bagi warga,” katanya.

Terkait polemik lahan, Opan mengaku dirinya sempat dipanggil oleh pihak Polda Banten untuk memberikan keterangan. Dalam pemeriksaan tersebut, ia menyerahkan seluruh data administrasi desa yang menunjukkan bahwa lahan itu milik masyarakat.

“Benar, saya pernah dipanggil oleh Polda Banten. Dalam pemeriksaan, saya sampaikan semua data yang ada di desa. Jadi memang tidak ada lahan milik Pemprov di situ,” jelasnya.

Menurutnya, klaim Pemprov Banten juga tidak konsisten. Lokasi dan luas lahan yang disebut sebagai aset Pemprov beberapa kali berubah.

“Awalnya mereka klaim 26 hektare, kemudian berubah jadi 20 hektare. Bahkan 10 hektare lahan di Rawa Enang pun tidak bisa dibuktikan titik koordinatnya,” terang Opan.

Sementara itu, salah seorang warga masyarakat bernama Jari (75) dirinya pernah menggarap lahan tersebut dan menjelaskan bahwa dari tahun 1962, lahan tersebut adalah lahan garapan masyarakat dan tidak termasuk kedalam wilayah situ.

“Saya sendiri dengan bapak saya dulu sekitar tahun enam puluhan pernah menggarap lahan tersebut, memang dilokasi itu dari dulu sering banjir tergenang air, tetapi itu tidak termasuk kedalam areal situ,” tutup Abah Jari.

Sebelumnya, diberitakan bahwa Pemprov Banten mengklaim dua bidang lahan di Desa Kemuning sebagai aset miliknya, masing-masing Rawa Pasar Raut seluas 20 hektare (200 ribu meter persegi) dan Rawa Enang seluas 10 hektare (100 ribu meter persegi). Namun klaim tersebut kini menuai keberatan dari pemerintah desa dan masyarakat setempat yang menegaskan lahan itu milik warga.