Kapolres Indramayu Berhasil Tangkap Terduga Pengendali Peredaran Narkoba

oleh -3248 Dilihat
oleh
img 20230127 wa0057

INDRAMAYU, Revolusinews.com – Kapolres Indramayu AKBP Dr M Fahri Siregar SH SIK MH didampingi Kasat Narkoba AKP Otong Jubaedi SH MAP menangkap AL alias R (30) yang ditengarai menjadi pengendali peredaran narkoba. AL alias R merupakan seorang narapidana yang sedang menjalani hukuman di Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Indramayu Kelas 2B dalam kasus narkoba.

Sejumlah 13 tersangka kasus narkoba dihadirkan di Mapolres Indramayu pada Kamis (26/1/2023) berasal dari sepuluh kasus narkoba yang diungkap polisi dalam sebulan terakhir. Selain menangkap napi pengendali peredaran narkoba, Satnarkoba Polres Indramayu juga mengamankan 12 tersangka lainnya dalam kasus serupa.

Dalam konferensi pers, AKBP Dr M Fahri Siregar SH SIK MH mengatakan ada pengedar yang diselidiki dan akhirnya diketahui itu beredar dari dalam Lapas Indramayu.

“Dari total 13 tersangka itu, 11 orang di antaranya merupakan laki-laki dan dua lainnya perempuan. Sedangkan mengenai perannya, sebanyak sepuluh orang berperan sebagai pengedar, tiga orang sebagai kurir,” terang Kapolres Indramayu.

Adapun 13 orang tersangka itu, lanjut AKBP Dr M Fahri Siregar SH SIK MH, sebagian besar warga Kabupaten Indramayu. Yakni, M (38) warga Desa/Kecamatan Kedokan Bunder. N (22), R (33), K (52) warga Desa Kebulen Kecamatan Jatibarang. S (52) warga Desa Cikedung Lor Kecamatan Cikedung. R (42) warga Desa Tegal Taman Kecamatan Sukra. S (38 ) warga Desa Limpas Kecamatan Patrol. MS (26) warga Desa Jayamulya Kecamatan Kroya. S (21) warga Desa Wanantara Kecamatan Sindang. M (26) warga Desa Amis Kecamatan Cikedung. Y (34) warga Desa Cipedang Kecamatan Bongas. RZ (20) warga Desa Samuti Krueng Kecamatan Gantapura Kabupaten Bireuen Aceh.

AKBP Dr M Fahri Siregar SH SIK MH menjelaskan sebanyak 13 tersangka tersebut berasal dari pengungkapan sepuluh kasus sejak awal Januari 2023. Sepuluh kasus itu terdiri dari peredaran sabu sebanyak enam kasus, ganja kering dua kasus dan obat keras tertentu dua kasus. Dari tangan para tersangka, petugas menyita barang bukti sabu sebanyak 67,33 gram dan ganja kering siap edar 26,75 gram. Selain itu, obat keras tertentu jenis Tramadol HCL 2.098 butir, Hexymer 924 butir dan Dextro 450 butir. Adapula empat unit sepeda motor serta sepuluh handphone yang diduga digunakan sebagai alat bertransaksi. 

Modusnya, yang digunakan tersangka yakni dengan sistem tempel. Jadi, pengedar menaruh barang di suatu tempat, kemudian memberitahukan titik koordinatnya ke pembeli melalui HP. Tapi ada juga yang transaksi langsung dan dikirimkan melalui jasa pengiriman.

“Para tersangka kasus narkotika dijerat pasal 111 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) dan (2) dan atau pasal 114 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun ancaman hukumannya minimal empat tahun sampai dengan 20 tahun atau denda Rp 800 juta sampai dengan Rp 10 miliar. Sedangkan tersangka kasus obat keras tertentu dijerat pasal 196 dan atau pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman sepuluh sampai dengan 15 tahun dan denda antara Rp 1 miliar sampai Rp 1,5 miliar,” tutupnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.