TANGERANG, Revolusinews.com – Kapolres Metro Kota Tangerang diminta untuk menangkap dan segera proses tegas atas STTP Lapdu Kasus perampasan sepeda motor Honda Beat tahun 2024 nomor polisi A 4090 XCC milik Nagita Larasati yang merupakan anak dari seorang wartawan Media Gakorpan News hingga mengalami trauma dan ketakutan atas perihal terjadinya perampasan oleh para oknum Matel/DC (Debt Collector) saat dikendarai sewaktu melintas di Jalan Sanggego Raya Kelurahan Koang Kecamatan Karawaci Kota Tangerang Provinsi Banten pada Rabu tanggal 07 mei 2025 sekitar pukul 14.30 WIB.
Setelah kejadian perampasan, Nagita Larasati langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metropolitan Tangerang Kota dengan Surat Tanda Penerimaan Pengaduan Nomor: LAPDUAN/293/V/ 2024/Satreskrim/ Restro Tangerang Kota pada tanggal 07 Mei 2025 beberapa pekan yang lalu.
Namun Surat Tanda Penerimaan Pengaduan (STPP) yang diterima oleh Nagita Larasati ada kesalahan tahun 2024 yang semestinya tahun 2025
Atas hal tersebut Maman Sulaeman S.H., MH., yang mendampingi selaku kuasa hukum dari Nagita Larasati setelah mengetahui pun bahkan sudah datang hadir ke polres kota tangerang untuk minta diperbaharui tetapi tidak juga dirubah dan diberikan surat yang baru.
Berdasarkan STTP dalam keterangan tertera yang diberikan oleh Nagita Larasati, yaitu dimana dirinya sewaktu mengalami perampasan unit sepeda motornya dijalan raya oleh oknum Matel/DC, dimana diuraikan dalam STPP ada keterangan atas kejadian itu,” Nagita larasati dan temannya dihampiri oleh oknum Matel/ DC yang mengaku dari Kantor FIF dan mengatakan bahwa motor yang dikendarai Nagita Larasati menunggak pembayaran dari salah satu pelaku ada yang membentak Nagita Larasati dengan kalimat “Bukan urusan” dengan nada tinggi sehingga Nagita takut dan menyerahkan kendaraannya di kantor para pelaku oknum Matel/DC.
Setelah adanya terima STPP (Surat Tanda Penerimaan Pengaduan) tersebut sudah berjalan 2 Minggu (14 hari kerja), tapi belum ada kejelasan dan informasi terkait adanya ditangkap atau ditindak tegas para oknum Matel/ DC sebagai pelaku atas kasus perampasan sepeda motor Honda beat Warna hitam tahun 2024 dengan Nomor polisi A 4090 XCC.
Maka atas hal tersebut, kami dari keluarga Nagita Larasati dan rekan wartawan lainnya yang menjadi bagian keluarga meminta dan memohon kepada Kombes Pol Zain Dwi Nugroho .S.H., S.I.K.,M.Si., beserta jajarannya untuk segera tangkap dan proses tegas para pelaku Oknum Matel/DC ( Debt Collector) beserta amankan barang bukti unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor A 4090 XCC.












