Kasus Dugaan Asusila JPS Warga Pancaregang Tak Kunjung Berkepastian Hukum, Laporan Polisi Sudah Dibuat

oleh -20 Dilihat
img 20260920 wa0102

SERANG, Revolusinews.com — Kasus dugaan tindak pidana asusila yang menimpa JPS warga Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang, Banten, hingga kini masih menunggu perkembangan penanganan hukum.minggu 20/09/2026).

Keluarga korban mengaku telah melaporkan perkara tersebut ke Polres Serang. Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) yang ditunjukkan keluarga, laporan tercatat dengan nomor LP/B/570/IX/2026/SPKT/SATRESKRIM/POLRES SERANG/POLDA BANTEN dan dibuat pada 7 September 2026 sekitar pukul 15.03 WIB.
Dalam surat tersebut, perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan tindak pidana perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 415 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Surat laporan juga mencantumkan bahwa peristiwa terjadi pada Senin, 7 September 2026 sekitar pukul 02.00 WIB, di sebuah rumah di Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang.

Dalam uraian kejadian pada laporan polisi, korban disebut sedang tertidur ketika tiba-tiba terbangun dan mendapati seorang laki-laki berada di atas tubuhnya. Terduga pelaku disebut menggunakan topeng atau penutup wajah.

Korban kemudian berusaha melakukan perlawanan dan meminta pertolongan. Namun, berdasarkan uraian dalam laporan tersebut, korban diduga mengalami pemukulan menggunakan benda tumpul pada bagian pelipis dan kepala sebelah kiri hingga mengalami luka memar. Korban juga disebut mendapat ancaman akan dibunuh apabila tidak mengikuti kemauan terduga pelaku.


Setelah kejadian, terduga pelaku disebut meninggalkan korban dan melarikan diri. Korban kemudian meminta pertolongan kepada pihak keluarga dan selanjutnya dibawa untuk mendapatkan penanganan serta melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian.

At, orang tua korban sekaligus pelapor, sebelumnya mengatakan bahwa dirinya berharap polisi segera mengungkap perkara tersebut dan menangkap pihak yang bertanggung jawab.

“Paginya saya membawa anak saya untuk visum dan membuat laporan ke Polres Serang. Saya berharap pelaku segera ditangkap dan diproses sesuai hukum,” ujar At.

Ia mengatakan kejadian tersebut berdampak terhadap kondisi psikologis anaknya. Korban disebut merasa takut untuk beraktivitas dan keluar rumah setelah peristiwa tersebut.

Sementara itu, Ri, salah seorang tokoh masyarakat Desa Pancaregang yang mengaku ikut mengawal persoalan tersebut, meminta masyarakat tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.

“Masyarakat sangat geram dengan kejadian tersebut. Saya khawatir warga melakukan tindakan sendiri. Kami berharap Polres Serang segera menindaklanjuti laporan ini dan mengungkap siapa sebenarnya pelakunya,” ujar Ri.

Dengan adanya laporan polisi tersebut, keluarga korban berharap proses penyelidikan dapat segera memberikan kejelasan mengenai perkara dan identitas terduga pelaku berdasarkan alat bukti yang dimiliki penyidik.


Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari Polres Serang mengenai perkembangan penyelidikan maupun status hukum pihak yang dilaporkan.

Reporter: Wahyu Ceko