PEMALANG, Revolusinews.com – Keluarga korban dugaan malpraktik dan pihak RS Harapan Sehat melalui kuasa hukumnya sepakat untuk menyelesaikan perselisihan melalui jalur damai dengan menempuh mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif yang diumumkan melalui konferensi pers di Kantor Hukum Putra Pratama disaksikan beberapa awak media di Pemalang pada Rabu (31/7/2024) siang.
Kuasa hukum korban, Imam Subiyanto,S.H.,M.H.,C.P.M., mengatakan, bahwa sebelumnya keluarga korban melaporkan RS Harapan Sehat atas dugaan malapraktik dan pelanggaran Pasal 351 tentang penganiayaan. Sebaliknya pihak RS Harapan Sehat melaporkan keluarga korban atas pelanggaran Pasal 170. Namun kini kedua pihak telah sepakat untuk mencabut laporan masing-masing.
“Klien kami pada tanggal 30 Juni 2024 bulan lalu datang melakukan mediasi dengan pihak manajemen Rumah Sakit yang dihadiri oleh tiga dokter. Hasil dari mediasi tersebut adalah kesepakatan kedua belah pihak untuk mencabut laporan masing-masing,” kata Imam.
Imam menjelaskan, bahwa konferensi pers ini bertujuan untuk meluruskan pemberitaan kasus tersebut bahwa sudah menempuh jalur Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif atau kesepakatan damai tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun, dan ini adalah kesadaran murni dari hati nurani kedua belah pihak.
Sementara itu, orang tua pasien Mohammad Awang mengaku keputusan ini adalah sebagai iktikad baik dari dari keluarga kami dan pihak RS Harapan Sehat yang ingin menyelesaikan secara kekeluargaan.
“Kita masing-masing sudah sepakat mencabut laporannya karena kita ingin menyelesaikan dengan cara damai, tanpa paksaan dari pihak manapun,” tuturnya.
“Kami juga menyampaikan terima kasihnya kepada kuasa hukum, kepada media, dan semua pihak yang telah membantu proses ini dari awal sampai akhir sekarang ini,” sambung Muhammad orang tua pasien.
Sementara dari tim Lembaga Hukum Hukum Putra Pratama, Arif Fakhruddin, S.H., menjelaskan, bahwa pada tanggal 30 Juli telah tercapai kesepakatan untuk mencabut laporan masing-masing.
“Kedua pihak telah saling memaafkan dan sepakat untuk tidak menimbulkan pemberitaan negatif di kemudian hari,” papar Fakhruddin.
Fakhruddin menjelaskan bahwa mediasi memang dapat dilakukan di semua tingkatan perkara, baik pidana tertentu maupun umum. Negara memberikan kewenangan penuh kepada para pihak untuk menempuh jalur restoratif justice melalui perdamaian.
“Permasalahan tersebut telah selesai dan proses penyelesaian dilakukan dengan cara kekeluargaan yang melibatkan kedua pihak, dan pihak keluarga pasien pun menjelaskan kepada kita,” tutupnya.