KDRT di Palmerah Diselesaikan dengan Restorative Justice

oleh -3896 Dilihat
oleh
img 20230112 wa0022

JAKARTA, Revolusinews.com Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap seorang istri (korban) berinisial FN (45) hingga mengalami luka lebam di wajahnya usai sang suami S (56) memukul dengan tangan kosong di depan anaknya yang terjadi di Kota Bambu Utara, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat Sabtu (31/12/2022) berakhir damai di kantor polisi.

Setelah kejadian tersebut FN kemudian melaporkan ke Polsek Palmerah agar suaminya diproses secara hukum usai melakukan penganiayaan.

Kapolsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Dodi Abdulrohim mengatakan, pihaknya sempat proses S dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan orang lain luka. Kemudian, karena pertimbangan kemanusiaan dan masih ada suatu ikatan pernikahan (nikah siri) maka kedua belah pihak mengajukan restorative justice.

“Penyelesaian masalah secara kekeluargaan ini sudah diatur dalam Undang-undang setelah korban sepakat mencabut laporan polisi,” ujarnya.

Kemudian juga, anak dari hasil hubungan korban dan suaminya mendesak FN untuk memaafkan ayahnya karena telah menganiaya. Kasus tersebut bermula, ketika S berada di warungnya didatangi oleh korban dan terjadi adu mulut hingga didengar oleh warga sekitar.

“Korban merusak dagangan suaminya dan pelaku ini marah terus mukul istrinya,” tegas Dodi.

Kini S sudah dipulangkan ke rumahnya dan berjanji kepada korban tidak akan mengulangi perbuatannya dengan surat perjanjian.

“Jika kasus itu terulang, maka pihaknya akan memproses secara hukum demi memberi efek jera kepada S. Anaknya enggak (enggak dianiaya),” tutupnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.