Keberatan terhadap SK Mendagri Tentang Pengesahan Anggota Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Pegunungan

oleh -423 Dilihat
img 20240228 wa0013

JAYAPURA, Revolusinews.com – Thimotius Huby, S.sos melalui Yuliyanto, SH, MH selaku kuasa hukum angkat bicara terkait SK Mendagri Nomor 100.2.1.4-6607 tanggal 19 Desember 2023 Tentang Pengesahan Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Pegunungan Masa Jabatan 2023-2028. Berdasarkan rilis yang diterima oleh RNews, pada Rabu (28/2/2024).

Berdasarkan Surat Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.4-6607 tanggal 19 Desember 2023, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia telah melantik 41 orang Anggota MRP Provinsi Papua Pegunungan Masa Jabatan 2023-2028 dari perwakilan adat, perwakilan perempuan dan perwakilan agama.

Akan tetapi diantara 41 orang tersebut dilantik merupakan anggota dari unsur keagamaan yaitu Daud Wanma dan Yan Wandik yang kedua nama tersebut masuk dalam daftar tunggu, sedangkan untuk calon tetap yaitu Thimotius Huby, S.sos sebagaimana rekomendasi dari Badan Pekerja Sinode Gereja Kristen Injil di Tanah Papua Nomor : 426/G16.b/IV/2023 tanggal 15 Juni 2023 merasa keberatan karena dirinya tidak dilantik sebagai Anggota Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Pegunungan dari unsur Keagamaan.

Terkait hal tersebut, Yuliyanto, SH, MH selaku kuasa hukum Thimotius Huby,S.sos angkat bicara dan menyampaikan bahwa kliennya merasa keberatan dan juga sangat dirugikan dengan adanya SK Mendagri Nomor: 100.2.1.4-6607 tanggal 19 Desember 2023 tersebut dan pihaknya akan menempuh jalur hukum.

Hari ini, selaku Kuasa Hukum, pihaknya telah menyampaikan Keberatan kepada Presiden Repubik Indonesia, Wakil Presiden Republik Indonesia, Menpolhukam dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.

Dalam keberatannya ini menegaskan, bahwa pihaknya meminta kepada Menteri Dalam Negeri untuk meninjau kembali dan mencabut SK Mendagri Nomor: 100.2.1.4-6607 tanggal 19 Desember 2023, Tentang Pengesahan Anggota Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Pengunungan Masa Jabatan 2023-2028 tersebut dan selanjutnya membuat Surat Keputusan yang baru dan mengangkat kliennya yaitu Thimotius Huby, S.Sos sebagai Anggota Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Pegunungan dari Unsur Keagamaan Masa Jabatan 2023-3028.