CILACAP, Revolusinews.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 5 Purwokerto mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat melintasi perlintasan sebidang. Hal ini seiring dengan pemberlakuan Grafik Perjalanan Kereta Api (Gapeka) 2025 mulai 1 Februari 2025 yang akan meningkatkan kecepatan kereta api hingga 120 km/jam di beberapa lintasan.
Manager Humas KAI Daop 5 Purwokerto, Feni Novida Saragih mengatakan, peningkatan kecepatan ini bertujuan untuk mempersingkat waktu tempuh perjalanan kereta api. Namun, hal ini harus menjadi perhatian lebih dari masyarakat, terutama saat melintasi perlintasan sebidang.
“KAI mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan mematuhi rambu-rambu saat melintasi perlintasan sebidang mengingat peningkatan kecepatan kereta api yang signifikan,” ucapnya, Jumat (31/1/2025).
Feni menambahkan, mulai 1 Februari 2025 bersamaan dengan pemberlakukan Grafik Perjalanan Kereta Api (Gapeka) 2025, batas kecepatan kereta api di beberapa lintas bertambah. Contohnya, lintas Banjar (BJR) – Kawunganten (KWG) dari 115 km/jam menjadi 120 km/jam; lintas Jeruklegi (JRL) – Kroya (KYA) dari 115 km/jam menjadi 120 km/jam; lintas Tegal (TG) – Prupuk (PPK) dari 80 km/jam menjadi 100 km/jam; dan lintas Maos (MA) – CIlacap (CP) dari 70 km/jam menjadi 100 km/jam.
Selain penambahan kecepatan KA, Mulai 1 Februari 2025, jumlah perjalanan kereta api di wilayah Daop 5 Purwokerto juga bertambah. Peningkatan jumlah perjalanan ini dilakukan seiring dengan pemberlakuan Grafik Perjalanan Kereta Api (Gapeka) 2025, yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan kapasitas layanan transportasi kereta api.
Pada Gapeka 2025, KAI Daop 5 Purwokerto akan melayani total 110 perjalanan KA per harinya, dari sebelumnya di Gapeka 2023 melayani 96 KA per harinya. Untuk KA keberangkatan awal Daop 5 Purwokerto pada Gapeka 2025 menjadi 20 KA, sementara pada Gapeka 2023 hanya 16 KA.
“Meningkatnya kecepatan kereta api dan penambahan jumlah perjalanan KA ini tentu sangat perlu dibarengi juga dengan meningkatnya kesadaran masyarakat untuk tidak berada di jalur kereta api dan senantiasa tertib berlalu lintas saat akan melewati perlintasan sebidang KA, demi keselamatan bersama baik perjalanan KA dan tentunya masyarakat itu sendiri,” tutup Feni.