SUKABUMI, Revolusinews.com – Wartawan media online disomasi oleh Kepala Desa Karangtengah Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, melalui pengacaranya atas keberatan terkait terbitnya pemberitaan “Penggunaan anggaran dana Desa tahun 2024 yang diduga fiktif”.
Ketua DPD Jajaran Wartawan Indonesia Sukabumi Raya lutfi Yahya menuding bahwa somasi yang dilayangkan oleh kepala Desa Karangtengah kepada media tersebut tidak berdasar dan keliru dalam sasaran. Ia menilai langkah tersebut sebagai bentuk intimidasi terhadap kebebasan pers dan upaya membungkam peran kontrol sosial masyarakat sipil.
“Somasi itu menurut saya sangat tidak berdasar. Justru menunjukkan bahwa Kepala Desa tidak memahami fungsi media sebagai alat kontrol terhadap penggunaan dana publik,” katanya Minggu, (13/7/2025)
Somasi tersebut, berawal dari pemberitaan di media yang mengangkat dugaan penyalahgunaan Dana Desa oleh seorang oknum kepala desa di Kabupaten Sukabumi. Oknum tersebut, lanjutnya, malah menggandeng firma hukum untuk mengirimkan somasi.
Itu salah kaprah. Media bukan musuh. Mereka bekerja sesuai tugas jurnalistik untuk menyampaikan informasi dan melakukan pengawasan terhadap kinerja pejabat publik,” ujarnya.
Lutfi menegaskan bahwa pelaporan kepada polisi atau pengiriman somasi kepada media, apalagi tanpa dasar yang kuat, bisa menjadi bentuk pembungkaman terhadap suara masyarakat.
Menurutnya, dasar hukum atas peran serta masyarakat dalam pengawasan dana publik sudah sangat jelas. Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Dalam PP itu disebutkan bahwa masyarakat berhak mencari, memperoleh, menyampaikan data dan informasi secara bertanggung jawab dalam rangka pemberantasan korupsi. Jadi, apa yang dilakukan oleh media itu justru sah secara hukum,” jelasnya lagi.
Lebih jauh, Lutfi mengajak seluruh jurnalis khususnya di Kabupaten Sukabumi, untuk tidak gentar menghadapi tekanan semacam ini. Ia menekankan pentingnya peran pers dalam mengawal akuntabilitas penggunaan uang negara di tingkat desa.
“Transparansi adalah keharusan, bukan pilihan. Siapa pun yang mengelola dana publik harus siap dikritik dan diawasi. Kalau tidak siap dikritik, jangan jadi pejabat publik,” pungkasnya.
Sementara itu, Somdani wartawan yang menerbitkan pemberitaan tersebut membenarkan bahwa kami menerima surat somasi dari kepala desa karangtengah melalui pengacaranya, yang ditujukan untuk redaksi dan wartawan.
Terkait penilaiannya, atas unsur dugaan pemberitaan yang dituangkan dalam surat somasi oleh kepala desa, kami menanggapi hal tersebut dengan serius, karena pemberitaan tersebut menurut saya sudah berimbang, terbitnya pemberitaan sudah kami tempuh sesuai kaidah dan kode etik Jurnalis berdasarkan fakta dan hasil konfirmasi serta investigasi maka hal tersebut hasilnya bisa dibuktikan, “jelas Somdani Minggu (13/07/2025).
Dani menambahkan, media memiliki hak konstitusional dalam menjalankan fungsi kontrol sosial, terutama terhadap pengelolaan dana negara seperti Dana Desa.
“Kalau setiap kritik dibalas dengan somasi, lalu kapan masyarakat bisa berbicara? Ini negara demokrasi, bukan negara otoriter, somasi tersebut mengganggu kerja-kerja sosial yang mereka lakukan, Kami tidak mau diam ketika suara kontrol sosial dibungkam,” tegasnya.
Kasus ini mendapat perhatian dari berbagai elemen masyarakat sipil dan pegiat kebebasan pers di Kabupaten Sukabumi. Banyak pihak menilai bahwa pelaporan terhadap media bisa menjadi preseden buruk bagi iklim demokrasi dan partisipasi publik dalam pengawasan dana desa.












