CILACAP, Revolusinews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap memusnahkan barang bukti berupa narkotika yang terdiri dari sabu 451,6782 gram, tembakau sinte 90,32034 gram, ganja 418,4814 gram, tanaman ganja 5 batang dan obat-obatan terdiri dari Alprazolam 2.155 butir, Clonazepam 41 butir, DMP Nova 48.279 butir, Hexymer 4 butir, Merlopam 240 butir, MF 59.836 butir, Pil Kuning 973 butir, Pil Putih 20.000 butir, Pil Silver 20.854 butir, Riklona 13 butir, Tramadol 15 butir.
Beberapa barang bukti (BB) yang dimusnahkan sebanyak 230 perkara yakni terdiri dari 92 tindak pidana narkotika, 27 tindak pidana perlindungan anak, dan 111 tindak pidana lainnya sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewinsde) periode bulan Maret-Desember 2024.
Pemusnahan barang bukti dilaksanakan di halaman Kejari Cilacap, disaksikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cilacap, Dr. Muhammad Irfan Jaya, S.H., M.H, didampingi Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Eddy Purwanto S.H., M.H, Para Kasi, Kasubag, Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta jajaran Forkopimda, Kamis (12/12/2024).
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap, Muhammad Irfan Jaya menjelaskan, bahwa pemusnahan Barang Bukti yang dilakukan yakni Narkotika yang terdiri dari Sabu 451,6782 gram, Tembakau Sinte 90,32034 gram, Ganja 418,4814 gram, Tanaman ganja 5 batang dan Obat-obatan terdiri dari Alprazolam 2.155 butir, Clonazepam 41 butir, DMP Nova 48.279 butir, Hexymer 4 butir, Merlopam 240 butir, MF 59.836 butir, Pil Kuning 973 butir, Pil Putih 20.000 butir, Pil Silver 20.854 butir, Riklona 13 butir, Tramadol 15 butir, Trihexyphenidyl 91 butir, Valdimex Diazepam 102 butir.
“Barang bukti lainnya yaitu minuman keras 24 botol, Timbangan 2 buah, Alat Hisap 4 buah, Bong 2 buah, Pakaian 214 potong, senjata tajam 36 buah, HP 49 buah, ATM 14 buah, MERCON 750 gr bubuk peledak, uang palsu dan barang lainnya sebanyak 232 buah,” jelasnya.
Ditambahkan, bahwa pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari putusan hakim yang memerintahkan barang bukti rampasan untuk dimusnahkan.
“Pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian dan pengamalan hukum agar barang-barang tersebut tidak disalahgunakan serta ada sebab berbahaya atau merusak perekonomian dan sebagainya,” tutur Irfan.
“Untuk Barang Bukti dalam bentuk obat-obatan dan narkoba dimusnahkan dengan cara di blender, barang bukti sajam dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan gerinda dan minuman keras dipecah, dan uang palsu serta barang lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar,” tutupnya.










