PEMALANG, Revolusinews.com – Kasus dugaan korupsi di tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemkab Pemalang kembali mencuat. Kejaksaan Negeri (Kejari) Pemalang menetapkan satu tersangka baru dalam perkara penyertaan modal PT Aneka Usaha (Perseroda) yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 3,2 miliar.
Tersangka baru adalah Adrian, mantan Direktur Keuangan PT Aneka Usaha (Perseroda). Ia ditetapkan setelah menjalani pemeriksaan di Kejari Pemalang pada Senin (20/10/2025), dan langsung ditahan di Rutan Kelas II B Pemalang selama 20 hari ke depan.
Sebelumnya, Eko Hari Karyanto (EHK) selaku mantan Direktur Utama juga telah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (19/9/2025) dan kini sudah ditahan. Kasus tersebut masih terus dikembangkan oleh penyidik.
Menurut Kepala Kejari Pemalang, Muib, penetapan tersangka AD merupakan hasil pengembangan dari kasus EHK yang lebih dulu ditahan. “Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (20/10/2025).

Kejaksaan menduga Adrian ikut terlibat dalam penyalahgunaan dana penyertaan modal dari APBD Pemalang yang seharusnya untuk pengembangan usaha BUMD, namun justru disalahgunakan tanpa transparansi dan akuntabilitas.
Lebih lanjut disampaikan, AD dan EHK mengelola dana penyertaan modal tidak sesuai ketentuan dan menyebabkan kerugian uang Negara sekitar Rp 3,2 miliar,” tegas Muib.
PT Aneka Usaha (Perseroda) sendiri merupakan BUMD milik Pemkab Pemalang, berdiri berdasarkan Perda Nomor 15 Tahun 2003 dan berubah menjadi Perseroda pada 2020. Perusahaan ini dikelola untuk mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dengan ditahannya Adrian sebagai tersangka kedua, Kejari Pemalang menegaskan akan menelusuri aliran dana serta potensi tersangka lain. Publik berharap penegakan hukum ini menjadi momentum bersih-bersih di tubuh BUMD agar keuangan daerah kembali dikelola secara transparan dan profesional.






