Keliru Membaca UU Desa Terbaru: Kades Sangiang Cabut Kembali Surat Pernyataan Pengunduran Diri Stafnya

oleh -70 Dilihat
img 20250208 wa0079

SERANG,Revolusinews.com – Kepala Desa Sangiang, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang-Banten, Sugeng Wahyono, mencabut kembali surat pernyataan pengunduran diri terhadap salah satu Staf Desa (Tarim Red) selaku Kasi Pemerintahan pada Jum’at (07/02/2025).

Pasalnya, Kepala Desa Sangiang (Sugeng Wahyono) saat ditemui awak media di rumahnya mengatakan, munculnya surat pernyataan pengunduran diri tersebut berdasarkan informasi dari Maswar Koswara (Sekses) , yang menginformasikan bahwa atas nama Staf Desa (Tarim) sudah memenuhi syarat untuk diberhentikan menjadi Perangkat Desa karena sudah genap usia 60 tahun, dengan berdasarkan membaca Peraturan UU Desa yang lama.

“Ya, awalnya saya mendapatkan informasi dari Sekdes, mengatakan bahwa atas nama (Tarim) sudah genap usia 60 tahun,” kata Sugeng.

Terkait dengan jabatan atas nama (Tarim) dari Kasi Pemerintahan Desa Sangiang yang semenjak diberitakan oleh media Revolusinews.com, bahwasanya ada pemberhentian sepihak menurut dirinya tidak benar.

“Pemberhentian sepihak itu tidak benar, yang benar itu adalah kekeliruan membaca aturan. Mungkin ini kelemahan saya juga, karena membaca aturan masa jabatan Perangkat Desa didalam Peraturan UU Desa tahun 2014. Setelah saya membaca Peraturan yang baru didalam UU Desa Nomor 3 tahun 2024, bahwasanya masa jabatan itu genap di usia 60 tahun,” ungkapnya.

“Maka dari itu, tidak ada pemberhentian atau tidak ada pengunduran diri. Apalagi sifatnya penekanan untuk pengunduran diri, itu tidak ada. Dan sampai sekarang Kasi Pemerintahan atas nama (Tarim) masih bekerja seperti biasa,” bebernya.

“Jadi, ini hanya kekeliruan membaca aturan saja, termasuk dalam hal ini saya yang bertanggung jawab sebagai Kepala Desa sangiang tidak ada Perangkat Desa yang salah, dan surat pengunduran diri sudah dicabut,” pungkasnya.(red)