Kemelut Sewa Lahan Tower BTS Temui Babak Akhir

oleh -288 Dilihat
oleh
img 20251121 wa0004
Pertemuan jilid 2, warga Dusun Ujungmanik, Desa Ujungmanik dengan pihak perusahaan TBG, pemilik sewa lahan tower BTS. (Dok. Tunjang RNews)

CILACAP, Revolusinews.com – Warga Dusun Ujungmanik, Desa Ujungmanik kembali menggelar mediasi terkait perpanjangan izin sewa lahan tower BTS. Mediasi dihadiri langsung tim perwakilan perusahaaan Tower Bersama Group (TBG), pemilik lahan, masyarakat terdampak tower. Mediasi dipimpin langsung Kepala Dusun (Kadus) Dusun Ujungmanik Warsono Rahman, didamping dua pejabat desa yaitu Kaur, Kamis (20/11/2025).

Diberitakan sebelumnya, bahwa warga Dusun Ujungmanik, Desa Ujungmanik menuntut kontrak perpanjangan sewa lahan yang diduga tidak transparan. Pekan lalu mediasi telah digelar, namun hasilnya belum ada kata sepakat yang diminta oleh warga. Dari sewa lahan mereka meminta ada kompensasi yang pantas diberikan untuk warga terdampak tower.

Dalam mediasi, Warsono sangat berharap masalah yang membelit warga dapat selesai dalam forum musyawarah. Diskusi yang mengarah terhadap upaya penyelesaian disampaikan pula oleh pihak perusahaan. Selaku tim perwakilan tower BTS, Yulianto menyampaikan pemaparan dengan tujuan mencari titik temu, agar masalah dapat selesai dengan baik. Hal serupa dilakukan Permadi, tim perwakilan tower BTS. Dalam mediasi, ia katakan, bahwa aspek sosial sangat krucial, dan layak jadi catatan. Kompensasi atau tali asih atas perpanjangan sewa lahan merupakan azas kewajaran yang sepatutnya diberikan.

Diskusi melahirkan kata mufakat, diawali adu argumen. Sempat bersitegang dalam forum yang digelar, masing-masing punya pandangan yang berujung jalan solusi. Namun ketegangan tak berlangsung lama hingga akhirnya semua pihak sepakat mengakhiri akar masalah.

Pemberian kompensasi tawaran final yang diberikan dari pihak pemilik lahan, dan dari tawaran itu pemilik lahan siap memberi uang kompensasi sebesar Rp 50 juta kepada warga terdampak tower. Tak hanya itu, warga pun berhak atas uang Rp 500 ribu. Hal tersebut merupakan kebijakan yang ditempuh oleh pihak perusahaan, dan disalurkan tiap bulan selama kontrak sedang berjalan. Keputusan yang diambil disambut baik oleh warga, dan menandai persoalan yang membelit, berakhir damai di ruang forum.

img 20251121 wa0005
Ria perwakilan pemilik lahan, putri dari Niswan Syaefulloh memberikan keterangan saat diwawancara oleh media

Ria, putri Niswan Syaefulloh pihak pemilik lahan menyampaikan, bahwa permasalahan dengan warga sudah selesai.

“Terkait masalah tower tadi sudah selesai. Ada pihak dari TBG, Warga terdampak, dan juga kami, selaku pihak pemilik lahan. Tadi dari TBG ada kebijakan Rp 500 ribu tiap bulannya untuk lingkungan, kemudian dari kami Rp 50 juta sebagai bentuk kompensasi bagi warga terdampak tower,” ucapnya usai acara.

“Tentunya ini sebuah pengalaman yang ke depan bisa menjadi pelajaran. Kami selaku pemilik lahan, Alhamdulilah dapat rezeqi atas dipilihnya tanah kami untuk disewa perusahaan guna bangunan menara tower,” jelas Ria.

Diakui, banyak pelajaran dari pengalaman yang bermula dari masalah.

“Banyak pelajaran yang kami dapat, terkait tadi masalah perizinan, kompensasi, dan lainnya. Ke depan nanti next kontrak jika bisa diperpanjang tentunya lebih baik lagi. Harapan kami warga kembali rukun, terjalin silaturahminya, kita close tak ada masalah lagi, dan clear selesai setelah ini,” harap Ria.

Di tempat sama Warsono Rahman Kepala Dusun (Kadus) Ujungmanik, apresiasi permasalahan warga terselesaikan dengan baik, aman dan kondusif.

“Alhamdulilah kami dari Pemerintah Desa Ujungmanik, memediasi jalannya musyawarah antara warga dengan pihak perusahaan maupun pihak pemilik lahan, sudah ada titik temu dan mufakat, tinggal kita realisasi,” katanya.

“Dalam hal ini kami mengapresiasi kepada semua pihak yang telah mengikuti pelaksanaan dengan baik. Utamanya dari media, kemudian pemilik lahan yang Alhamdulilah tidak bertele-tele, begitu juga pihak tower atas semua kebijakannya,” ujar Kadus Ujungmanik.

Warsono menyayangkan hal tersebut dapat terjadi. Semua berawal adanya miss komunikasi, seandainya terjalin komunikasi baik tidak terjadi demikian.

“Alhamdulilah semua pihak menahan diri, dan proses musyawarah untuk mufakat selesai dengan aman, kondusif tidak ada hal-hal yang tidak diinginkan,” terangnya.

“Intinya tadi perusahaan tower sepakat memberi kompensasi Rp 500 ribu perbulan selama 13 tahun. Pemilik lahan sebesar Rp 50 juta untuk warga terdampak meliputi RT 02/RW 06, RT 03/RW 06, dan RT 04/RW 06 Dusun Ujungmanik, Desa Ujungmanik,” jelas Warsono.

Harapannya dengan adanya penyelesaian, dan dikemudian hari tak ada lagi masalah yang ditimbulkan dari miss komunikasi. Insya Allah selaku Kepala wilayah, kami bertanggung jawab keamanan, ketertiban Dusun Ujungmanik untuk mengawal proses-proses agar semua masalah selesai dengan baik, tanpa menciptakan hal buruk yang menimbulkan dampak negatif,” tegas Warsono Rahman Kadus Dusun Ujungmanik.

Maryun Fredy Prabowo perwakilan warga sekaligus tokoh pemuda menyampaikan permasalahan terkait polemik izin sewa lahan tower BTS yang dianggap telah selesai.

“Tadi sudah berembug, bersama pihak dari TBG, maupun pihak pemilik lahan. Warga menyetujui tentang kompensasi yang ditawarkan yaitu senilai Rp 50 juta. Sedang dari pihak TBG akan memberi berupa kompensasi bulanan untuk kas lingkungan berikut keamanan senilai Rp 500 ribu,” katanya.

“Kesepakatan yang di peroleh hari ini hasilnya seperti itu, untuk kontrak mendatang kami tidak tahu, yang jelas dari hasil mediasi puas tidak puas, dan intinya masalah sudah clear, dan selesai,” tutup Maryun Fredy Prabowo.

No More Posts Available.

No more pages to load.