Kerista Kritisi Lambannya Tindakan Saber Pungli Pendidikan di SMP Negeri Indramayu

img 20240115 wa0013

INDRAMAYU, Revolusinews.com – Biaya yang dibebankan pihak sekolah kepada orang tua siswa khususnya SMP Negeri di Kabupaten Indramayu nampaknya sudah tergolong masif dan terstruktur. Pembiayaan dengan menciptakan ragam kegiatan ini nampaknya terinfeksi virus menggerogoti sendi-sendi perekonomian masyarakat dan merusak citra pemerintah khususnya dunia pendidikan.

img 20240115 wa0014

Sedikitnya ada 2 jenis kegiatan yang menjadi modus pembiayaan yang orientasinya diduga menguntungkan diri sendiri, orang lain, kelompok dan/atau korporasi sebagaimana diatur dan diancam pada UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atau setidaknya jumlah itu terekam oleh pemerintah pusat, sehingga diterbitkan Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli).

Menanggapi fenomena ini, pemerhati hukum dan sekaligus Ketua Umum LSM Kinerja Rakyat Independen Sikap Pemerintah (Kerista) Rikcy Andito mengatakan sangat mendukung atas diterbitkannya Perpres No.87 tahun 2016 ini.

“Praktik korupsi di sekolah sudah tergolong masif dan terstruktur, maka dengan dibentuknya Satgas Saber Pungli setidaknya sudah ada upaya pencegahan dalam hal praktik pungli di sekolah-sekolah,” kata Ricky kepada awak media pada Senin (15/1/2024).

Namun sejauh ini, satuan tugas (Satgas) yang terdiri dari Menko Polhukam sebagai Pembina/pananggung-jawab, Irwasum Polri sebagai Ketua Pelaksana, Irjen Kemdagri sebagai Pelaksana Tugas-I, JAM Bidang Pengawasan Kejaksaan sekalu Ketua Pelaksana-II, dan anggota Satgas yang terdiri dari Polri, Kejagung, Kemendagri, Kemenkumham, PPATK, Ombusdman, BIN dan POM TNI “belum” menunjukkan efektivitasnya melakukan pencegahan dan sosialisasi penindakan serta yustisi khususnya di dunia pendidikan di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

“Modus pembiayaan dengan menciptakan ragam kegiatan semacam ini nampaknya sudah menjadi  virus menginfeksi sendi-sendi perekonomian masyarakat khususnya dunia pendidikan Kabupaten Indramayu,” tandas Ricky.

Kemudian, Ricky mengungkapkan, bahwa pembiayaan yang menjadi beban orang tua siswa dengan modus ragam kegiatan di sekolah tersebut nilai nominalnya sangat signifikan. Misalnya di SMP Negeri I Juntinyuat tahun ajaran (TA) 2023-2024, menurut sumber yang layak dipercaya biaya untuk perpisahan/study tour untuk biaya Miled SMP Rp 30 ribu rupiah per siswa/I menurut sumber yang layak dipercaya juga melaksanakan study tour dengan membebankan biaya kepada orangtua siswa/I sebesar Rp.1 juta rupiah per siswa tahun ajaran yang sama. Di SMP Negeri II Juntinyuat menurut sumber juga memungut biaya study tour sebesar Rp 900 ribu rupiah per siswa/I  dengan dalih study tour ke Yoyakarta.

“Menurut sumber terpercaya, kebijakan pihak sekolah menciptakan ragam kegiatan yang ditengarai bertujuan mencari keuntungan selalu mengkambing hitamkan “Komite Sekolah atau panitia kegiatan”. Namun para orangtua siswa tidak pernah diberikan “Proposal” rangkuman penggunaan dana yang dihimpun dari mereka (orangtua siswa) tersebut,” terangnya.

“Maraknya dugaan pungutan dengan menciptakan ragam kegiatan yang diduga tergolong massif dan terstruktur di dunia pendidikan mendorong Presiden RI, Ir. Joko Widodo menerbitkan Perpres Nomor 87 Tahun 2016 sebagai legalitas Satgas Saber Pungli untuk melaksanakan 4 fungsi yakni Intelejen, pencegahan dan sosialisasi, penindakan, serta yustisi terhadap sejumlah jenis kegiatan yang menjadi modus dugaan Pungli di sekolah yakni, uang HUT/Miled SMP dan biaya study tour,” imbuh Ricky.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu beserta jajarannya hingga tingkat kepala sekolah nampaknya memang tidak paham atau tidak tahu apa sesungguhnya alasan diterbitkannya Perpres tersebut, karena tingkat pencegahan dan sosialisasi oleh Satgas Saber Pungli kemungkinan belum maksimal.

Begitu juga ketika dugaan Pungli ini dikonfirmasi tertulis via wathsap kepada Kepala Sekolah dan Kepala bidang pembinaan SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu, hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban.

Surat Konfirmasi No.01/RED-RNEWS/Konf/XII/2023 tertanggal 10 Des 2023, perihal  LKPJ Penggunaan dana yang dihimpun dari orangtua siswa/I.

Sementara Kabid Pembinaan SMP yang diduga kurang paham isi Perpres No.87 tahun 2016 tersebut memilih menghindar tidak menjawab.

Sedikitnya ada 7 pertanyaan yang disampaikan dalam surat konfirmasi tersebut, 5 pertanyaan  diantaranya adalah 

1. Berapa jumlah siswa-siswi SMPN 1 juntinyuat yang mengikuti study tour 2023?

2. Berapa tarif biaya keseluruhan  per siswa untuk masuk tempat wisata  dan sebutkan?

3. Berapa biaya  untuk penginapan hotel, dan makan persiswa.?

4. Apakah perusahan bus tersebut berizin resmi atau  terdaftar sebagai asosiasi dibawa kementrian pariwisata?

5. Ada berapa bus yang di pesan oleh sekolah untuk kegiatan study tour? Dan  Dimana alamat perusahaan tersebut?.

Dan 2 pertanyaan lagi mengenai ijin melakukan pungutan untuk HUT SMP, dan ,Study tour SMPN I Juntinyuat. Penggunaan dana yang dihimpun dari orangtua siswa/I tersebut dipertanggung-jawabkan kemana dan kepada siapa. Sebelum hari ‘H,study tour, dana oleh orangtua tersebut disetor kepada siapa, dan disimpan dimana dan siapa saja penerima dana study tour tersebut.

“Pertanyaan yang disampaikan dalam surat konfirmasi Media Revolusinews.com mungkin hanya segelintir dari kajian rusaknya dunia pendidikan dan perekonomian akibat dugaan masifnya dan terstrukturnya modus pungli disekolah seperti ini. Tetapi itu pun tidak disikapi Plt Kadis Pendidikan Kabupaten Indramayu,” tutup Ricky.