Kerista Minta BK Harus Tindak Tegas Oknum Anggota DPRD yang Main Proyek

oleh -201 Dilihat
oleh
img 20241212 wa0011

INDRAMAYU, Revolusinews.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kinerja Rakyat Independen Sikap Pemerintah (Kerista), Rikcy Andito angkat bicara terkait adanya dugaan  anggota DPRD berinisial HD yang masih main proyek. Dengan tegas meminta kepada HD untuk meninggalkan profesi lamanya selaku kontraktor karena dia sejak diangkat tanggal 21 agustus kemarin harus meninggalkan profesi kontraktornya.

“Walaupun CV / PT bukan nama dia tetapi atas nama saudaranya itu pun tidak  diperbolehkan. Kalau gak mau meninggalkannya dia akan rugi sendiri,” kata Ricky kepada wartawan Sabtu (7/12/2024).

“Saya mengharapkan siapapun anggota DPRD yang bermain proyek Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Indramayu untuk menindak tegas anggota dewan yang diduga terlibat mengatur dan main proyek di beberapa Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD),” sambungnya.

Menurutnya, perlu ada tindakan positif dari Badan Kehormatan (BK) agar citra lembaga DPRD di mata warga tidak tercoreng. Sebab, DPRD adalah representasi lembaga tempat mengadukan masalah yang dihadapi masyarakat, bukan sebaliknya menimbulkan masalah.

“Kami sangat menyayangkan kalau ini benar. Sebab, dewan yang diharapkan menjadi kontrol terhadap eksekutif justru dia bermain,” tutur dia.

“Sedangkan anggota DPRD  yang berinisial HD yang diduga mengerjakan proyek rehabilitasi jalan lingkungan di desa Lombang dengan pagu Rp. 199.391.858 dan Jalan lingkungan di desa juntikebon dengan Pagu Rp 199.493.420. dengan menggunakan CV Ana Lia Sumber dana dari APBD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2024,” tambahnya.

Disebutkan oleh Alex Warsidi aktifis senior kelahiran desa Lombang saat dialog singkat dengan Media RNews Biro Indramayu di salah satu kantornya Kamis (6/12/2024) mengatakan  bahwa sebelum dimulai  proyek melakukan pengukuran jalan oleh pihak salah satu SKPD jalan yang akan dibangun tersebut dari salah satu paket pokir (pokok-pokok pikiran) yang berasal dari Ketua DPRD saat itu, secara aturan sah untuk di anggarkan oleh setiap dewan. Namun tidak ada aturan jika proyek itu di perjual belikan atau dikerjakan  langsung oleh anggota dewan karena sangat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor. 17 tahun 2014 tentang MPR, DPD, DPR dan DPRD (Terkenal dengan UU MD3) Pasal 400 ayat 2 itu terkait larangan anggota DPRD melakukan pekerjaan yang ada hubungannya wewenang dan tugas anggota DPRD.

“Dapat disimpulkan bahwa jika bermain proyek atau menjual belikan proyek sama hal nya dengan merampok Hak rakyat karena setiap anggaran yang ada di pemerintahan berasal dari uang rakyat,” ungkapnya.

HD setelah dicoba untuk dikonfirmasi Media RNews pada Minggu (8/12/2024) melalui pesan whatsapp (WA) dan via telephone beberapa waktu lalu dan media RNews mencoba konfirmasi ke  Dinas ditemui salah satu kabid pada DPKPP Kabupaten Indramayu mengiyakan  bahwa proyek rehabilitasi jalan lingkungan yang di lokasi desa lombang dan desa juntikebon adalah menjadi tanggung jawabnya selaku kuasa pengguna anggaran, “ya mas. Itu kegiatan milik kami,” jawabnya, Kamis (12/12/2024).

Di tempat terpisah Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Indramayu Sutaryono M.MPd belum memberi tanggapan secara resmi namun melalui nomor WhatsApp Kamis (12/12/2024) mengatakan “silahkan pak membuat aduan surat resmi biar nanti saya panggil anggota DPRD tersebut untuk diminta klarifikasi,” tutupnya.