INDRAMAYU, Revolusinews.com – PT Pupuk Indonesia (Persero) menegaskan bahwa pupuk bersubsidi hanya bisa ditebus di kios resmi. Hal ini menanggapi laporan Petani di Kabupaten Indramayu adanya dugaan penjualan pupuk bersubsidi oleh pengecer tidak resmi.
Ketua Asosiasi Pemilik Kios Subsidi Resmi Wilayah Kecamatan Juntinyuat, Kasnadi mengatakan, pupuk subsidi hanya bisa ditebus di kios resmi. Selain itu, ia juga menegaskan, harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi wajib diberlakukan pada seluruh mitra kios pupuk lengkap (KPL) yang berjumlah 26 tersebar di seluruh desa di Kecamatan Juntinyuat.
“Berdasarkan aturan yang berlaku, pupuk bersubsidi hanya bisa ditebus di kios resmi jaringan Pupuk Indonesia. HET ditetapkan oleh Pemerintah bagi petani yang melakukan penebusan secara tunai dalam kemasan tertentu dan langsung di kios, bukan diantar ke lokasi petani bahkan perorangan,” ujar Kasnadi, dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (7/7/2024).
Kasnadi juga memastikan, distribusi atau penyaluran pupuk bersubsidi yang dilakukan oleh para pemilik kios sudah berjalan baik. Hal ini didukung dengan sistem distribusi, mulai dari gudang kios sampai disalurkan ke para gapoktan,petani dan masyarakat, sudah terdigitalisasi.
Pupuk Indonesia jenis urea dan NPK bersubsidi di wilayah kecamatan juntinyuat telah disalurkan ke masyarakat, para petani dan gapoktan melalui 26 Kios pupuk resmi yang di wilayah kecamatan juntunyuat
Sementara itu, Syaefudin Wakil Ketua Asosiasi pemilik kios pupuk subsidi Kecamatan Juntinyuat menyambut gembira dan mendukung atas himbauan Bupati Indramayu Hj. Nina Agustina, karena hal ini merupakan awal perjuangan para petani untuk menjalankan amanat nasional bahwa Kabupaten Indramayu sebagai lumbung padi nasional dan menyukseskan program ketahanan pangan.
“Kami para penyalur pupuk bersubsidi selalu mengingatkan kepada anggota pupuk subsidi ini bukan barang dagangan tetapi barang yang harus disalurkan kepada Petani. Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk pupuk urea sebesar Rp 225.000,-/kuintal, untuk pupuk NPK (Phonska) Rp 230.000,-/kuintal. Ada pun kios pupuk resmi berjumlah 26,” ungkap Syaefudin.
“Kami para pemilik kios dalam penyaluran pupuk bersubsidi tidak dipaketkan dengan saprodi lainnya. Penebusan pupuk bersubsidi menggunakan Kartu Tani dan juga boleh menggunakan KTP dengan syarat terdaftar dalam RDKK, khususnya petani yang berhak atau terdaftar pada e-Alokasi,” tutupnya.










