LEBAK,Revolusinews.com – Terkait dugaan oknum Sekertaris Kecamatan (Sekcam) bekingi pelaku perusakan pagar pengamanan jalan atau Guardrail oleh pemilik tanah atau kios depan SPBU di Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, belakangan ini ramai dalam pemberitaan media online, Senin (13/01/2024).
Dugaan perusakan Guardrail depan SPBU Kampung Cijambe, Desa Pasirbungur, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak yang sengaja dilakukan pemilik lahan atau kios, Ketua KNPI PK Cilograng angkat bicara.
“Jika dugaan tersebut benar adanya, saya selaku Ketua Komite Pemuda Nasional Indonesia sangat menyayangkan dan seharusnya selaku Sekertaris Kecamatan memberi edukasi dan melarang dan bukan membekingi perbuatan salah seorang warga,” ungkap Ketua KNPI PK Cilograng.
Sambung Ketua KNPI Kecamatan Cilograng Fery Fadlani, S.I.P., “tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi) Sekretaris Camat (Sekcam) di Indonesia diatur melalui beberapa peraturan, antara lain:
Peraturan Pemerintah
- Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
- Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kecamatan.
Tugas Pokok Sekcam;
- Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas Kecamatan.
- Mengelola administrasi Kecamatan.
- Mengkoordinasikan pengelolaan keuangan Kecamatan.
- Mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan tugas oleh perangkat Kecamatan.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat.
Fungsi Sekcam
- Pengkoordinasian.
- Pengelolaan administrasi.
- Pengelolaan keuangan.
- Pengawasan dan pengendalian.
- Pelayanan publik.
Tugas Spesifik
- Mengelola surat-menyurat dan dokumentasi.
- Mengkoordinasikan pelaksanaan program/kegiatan kecamatan.
- Mengelola data dan statistik kecamatan.
- Mengawasi pelaksanaan tugas oleh staf.
- Mengelola hubungan dengan masyarakat dan lembaga lain,” jelas Fery Fadlani.
Menurut fery, dugaan perusakaan pagar pengaman jalan raya di depan SPBU Cijambe oleh H. Saprudin bukan ranahnya Sekcam Cilograng, melainkan APH, karena tidak memilik izin pembongkaran. kita tahu bersama bahwa kementrian PUPR sudah melakukan peneguran berupa surat kepada CV. Bintang Wifar selaku pelaksana.
“Seharusnya pejabat publik orang no.2 di Kecamatan jangan berlaku arogan seperti Itu. Diharapkan Camat Cilograng turun tangan memberikan teguran atas perilaku bawahannya (Sekcam_red),” tegasnya.
Sementara itu saat redaksi Rnews mengkonfirmasi Sekmat Cilograng Roni Ardiansyah, S.E menjelaskan bahwa dirinya tidak merasa membekingi terkait adanya pembongkaran guardrail itu, pada saat kesana guardrail dalam keadaan sudah dibuka. Malah katanya, ia mengatakan kepada warga bahwa itu bagus untuk keamanan. Dan kalau memang warga perlu untuk akses jalan disarankan untuk mengajukan permohonan ke Dinas PUPR.
Pada saat ada temen-temen media disana ada warga yang nelepon ke saya. Datanglah saya kesana, kemudian ngobrol-ngobrol sebentar lalu temen-temen pergilah.
Pada saat disana saya juga menyampaikan kepada warga. Kata saya guardrail ini bagus juga dipasang untuk pengamanan, terus kalau memungkinkan warga bisa bermohon ke DPUPR, bermohon bisa gak dibukakan akses untuk jalan, terang Roni.
Jadi kalau dikatakan membekingi, membekingi seperti apa ?, dan saya tidak pernah menyarankan membongkar guardrail, malah waktu saya kesana udah dibongkar, dan saya tidak tahu siapa yang menyuruh dan siapa yang membuka,” papar Roni.
Untuk mengamankan aset-aset pemerintah, dan jangan sampai terulangnya kejadian serupa, diharapkan pihak aparat penegak hukum untuk menindaklanjut dan memproses terhadap oknum yang melakukan perusakan terhadap aset milik pemerintah tersebut.(red)