Ketua PWI Cilegon Sarankan Wartawan Harus Berpengetahuan Luas

oleh -38 Dilihat
img 20250218 wa0115
Ketua PWI Cilegon, Ahmad Fauzi Chan (Dok.PWI)

SERANG,Revolusinews.com – Saat menjadi pemateri dalam acara Karya Latih Wartawan (KLW) PWI Banten dalam rangka Hari Pers Nasional (HPN) 2025 digelar di Aula Kantor BMG Serang, pada Selasa (18/2/2025). Ketua PWI Cilegon, Ahmad Fauzi Chan menyarankan agar wartawan harus berpengetahuan luas.

Pasalnya, dalam era informasi yang serba cepat, peran wartawan semakin krusial dalam menyampaikan fakta kepada masyarakat.

Namun, menjadi wartawan bukan sekadar menulis berita atau melaporkan peristiwa.

Sehingga profesi ini menuntut pengetahuan luas, pemahaman mendalam, serta prinsip yang kokoh dalam menjalankan kerja jurnalistik.

Seorang wartawan harus memiliki wawasan yang luas tentang berbagai bidang, mulai dari politik, ekonomi, hukum, hingga sosial budaya.

Hal ini penting agar pemberitaan yang disampaikan tidak hanya informatif tetapi juga memiliki kedalaman dan relevansi bagi publik.

“Seorang wartawan bukan sekadar pencatat peristiwa, tetapi juga analis yang mampu memberikan perspektif yang benar dan berimbang,” kata Ketua PWI Cilegon yang lantang saat menyuarakan kebenaran, Selasa (18/2/2025).

Dengan memahami isu dari berbagai sudut, seorang wartawan dapat menghindari penyebaran informasi yang menyesatkan serta tidak mudah terjebak dalam propaganda atau hoaks yang marak di era digital ini.

Selain memiliki wawasan yang luas, wartawan juga harus berpegang pada prinsip jurnalistik yang kuat.

Kode etik jurnalistik menjadi pedoman utama dalam menjalankan tugas, termasuk dalam menjaga independensi, objektivitas, serta memberikan informasi yang berdasarkan fakta.

“Dalam dunia jurnalistik, integritas adalah segalanya. Seorang wartawan harus mampu menulis berita tanpa kepentingan tertentu, tanpa tekanan, dan tetap berpihak pada kebenaran,” ucapnya.

Prinsip lainnya yang tidak kalah penting adalah keberanian dalam menyampaikan fakta. Dalam beberapa kasus, wartawan menghadapi tekanan dari pihak-pihak tertentu yang tidak ingin kebenaran terungkap.

Oleh karena itu, keteguhan dalam memegang prinsip jurnalistik menjadi hal mutlak.

Di Indonesia, kebebasan pers dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam undang-undang tersebut, wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

“Kita dijamin oleh undang-undang dalam menjalankan profesi ini. Namun, kebebasan tersebut bukan berarti tanpa batas. Wartawan tetap harus menaati kode etik dan tidak menyalahgunakan profesinya untuk kepentingan tertentu,” ujarnya.

Jurnalistik bukan sekadar pekerjaan menulis berita, tetapi merupakan kerja keras yang memerlukan dedikasi tinggi.

Mulai dari mencari informasi, melakukan verifikasi data, hingga menyajikan berita yang kredibel, semua memerlukan proses panjang yang tidak bisa dilakukan secara asal-asalan.

Di tengah arus informasi yang semakin deras, wartawan harus mampu membedakan mana informasi yang valid dan mana yang hanya sekadar rumor.

Dengan kerja jurnalistik yang benar, media dapat berfungsi sebagai pilar demokrasi yang kuat dan menjaga masyarakat tetap mendapatkan informasi yang akurat dan terpercaya.

Menjadi wartawan bukanlah pekerjaan yang mudah. Dibutuhkan wawasan luas, prinsip yang kuat, serta keberanian dalam menyampaikan fakta.

Meskipun kebebasan pers dijamin oleh undang-undang, wartawan tetap harus bertanggung jawab dalam setiap pemberitaan yang disampaikan.

“Menjadi wartawan adalah menjalani profesi dengan idealisme dan dedikasi. Kita bukan sekadar pencatat peristiwa, tetapi juga penjaga kebenaran yang harus tetap setia pada prinsip jurnalistik,” pungkas seorang jurnalis senior itu.

Dengan bekal yang cukup dan pemahaman yang benar, wartawan dapat terus menjalankan tugasnya dengan profesionalisme tinggi, menjadi garda terdepan dalam menyampaikan informasi yang kredibel kepada masyarakat. (red).