INDRAMAYU, Revolusinews.com – Kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Terisi meringkus inisial WPW (23) seorang kolektor koperasi simpan pinjam di Kabupaten Indramayu yang diduga gelapkan uang sebesar Rp 42 juta rupiah dengan modus nasabah fiktif.
Kapolres Indramayu AKBP Dr M Fahri Siregar SIK SH MH didampingi Kasubsi PIDM Humas Polres Indramayu Ipda Tasim melalui Kapolsek Terisi AKP Hendro Ruhanda SH mengatakan, dugaan penggelapan itu dilakukan pelaku dengan modus nasabah fiktif sehingga pelaku ditangkap Unit Reskrim Polsek Terisi dipimpin Bripka Wahyudin saat tengah berada di pos kamling di Desa Segeran Kidul Kecamatan Juntinyuat.
“Kejadian itu terjadi pada 20 Maret 2023 sekitar pukul 21.00 WIB. Pelaku sekarang sudah berhasil kami ringkus,” kata AKP Hendro Ruhanda SH pada Kamis (23/3/2023).
Dari hasil interogasi, kata AKP Hendro Ruhanda SH, pelaku mengaku bekerja di koperasi simpan pinjam tersebut sejak 21 Januari 2022. Di sana Ia ditugaskan untuk menjadi kolektor. Pelaku juga mengakui sudah melakukan penggelapan uang dari koperasi sebesar Rp 42 juta.
Lanjutnya, uang tersebut Ia dapat dari hasil 84 nasabah fiktif yang Ia buat. Adapun uang yang digelapkan dari masing-masing nasabah fiktif itu bervariatif, mulai dari 300 ribu rupiah sampai dengan 3 juta rupiah.
“Atas perbuatannya, kolektor yang gelapkan uang koperasi tersebut disangkakan hukuman sebagimana dimaksud dalam Pasal 374 KUH Pidana,” tutup AKP Hendro Ruhanda SH.












