Korban Protes Kasus Dugaan Cabul Dihentikan, Penyidik Lampung Utara Bungkam

oleh -3458 Dilihat
oleh
ilustrasi korban pencabulan anak dibawah umur
Foto ilustrasi

LAMPUNG UTARA, Revolusinews.com – Keluarga korban diduga kekerasan seksual anak dibawah umur protes karena proses hukumnya akan dihentikan yang sudah dilaporkan ke Polres Lampung Utara, Polda Lampung pada 6 Desember 2024.

Ibu korban, Siti Rohayati mengatakan merasa kecewa karena pelaporan kasus dugaan pencabulan anaknya yang sudah dilaporkan ke Polres Lampung Utara akan dihentikan.

“Kejadian tersebut tanggal 1 Desember 2024 saat anak saya berada di rumah tetangga dititip oleh ayah korban bernama Uding dalam kondisi trauma. Kemudian ketika anak saya ditanya mengaku telah dilakukan kekerasan seksual oleh ayah kandungnya sendiri. Lantas saya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lampung Utara untuk diproses hukum pada hari Jumat 06 Desember 2024,” ungkapnya.

img 20250319 224019
img 20250319 224051

Pada tanggal 05 Maret 2025 keluarga korban mendapat informasi bahwa diduga pelaku kekerasan seksual Uding ditangkap oleh pihak Polres Lampung Utara dan ditahan sampai saat ini. Namun keluarga pelapor dipanggil oleh penyidik bahwa telah terjadi salah tangkap dan proses hukum korban akan dihentikan.

“Kami sebagai keluarga korban sangat menyayangkan terhadap penyidik Polres Lampung Utara yang menyampaikan bahwa  kasus akan dihentikan karena salah tangkap,” terang Siti Rohayati.

Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, salah satu penyidik Polres Lampung Utara Ipda Darwis yang menangani perkara ibu Rohayati hanya mengarahkan ke Humas Polres Lampung Utara, sedangkan Ipda Darwis tidak menjawab memilih bungkam sehingga berita ini ditayangkan.

No More Posts Available.

No more pages to load.