Korban Tindak Pidana Penganiayaan Minta Polres Serang Segera Tindak Tegas Pelaku

oleh -145 Dilihat
img 20260417 wa0001

SERANG,Revolusinews.com – Mulyadi (34) warga Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, yang mengalami penganiayaan dan telah secara resmi melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Serang, dengan nomor LAPDU 54/II/2026/SATRESKRIM POLRES SERANG/POLDA/BANTEN pada Jumat 10 Februari 2026 lalu, menuntut Polres Serang segera menindak pelaku yang sudah melakukan kekerasan fisik pada dirinya, Jumat (17/04/2026).

Pasalnya dari awal membuat laporan pengaduan, menurut Mulyadi, sampai saat ini menurut pengakuan, dirinya belum mendapatkan informasi kepastian hukum, atas kasus yang sedang di proses di polres serang,

“Sudah membuat laporan pengaduan sejak bulan Februari, saksi berikut, terlapor yang saya ketahui sudah di panggil, akan tetapi sampai saat ini belum ada informasi lagi, terkait perkembangan nya,” ujar Mulyadi.

Dikatakan Mulyadi setelah kejadian dirinya melakukan visum di RS Bhayangkara , untuk memperkuat alat bukti selain saksi – saksi,

“Setelah kejadian saya langsung melakulan visum di RS Bhayangkara , untuk memperkuat alat bukti, dan saya berharap Polres Serang bisa melakukan tugasnya dengan profesional, tidak pandang bulu dan menjunjung tinggi kebenaran, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, dan mengayomi masyarakat kecil seperti saya,” harap Mulyadi.

Sementara itu sampai saat ini awak media masih belum mendapatkan keterangan resmi,terkait perkembangan kasus tersebut dari penyidik atau pihak polres serang.

Reporter: Wahyu Ceko