MERAUKE, Revolusinews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua menyerahkan dokumen syarat keaslian Orang Asli Papua (OAP) bakal calon Gubernur kepada Majelis Rakyat Papua Selatan untuk diverifikasi faktual.
Ketua KPU Provinsi Papua Selatan, Teresia Mahuze mengatakan, selama tiga hari KPU telah menerima syarat dokumen keaslian orang asli Papua dari empat bakal calon gubernur dan wakil gubernur.
“Sesuai Juknis syarat keaslian orang asli Papua itu baik menurut pernyataan maupun pengakuan sebagai orang asli Papua, dan telah kami serahkan kepada Majelis Rakyat Papua Selatan untuk dilakukan verifikasi sesuai dengan kewenangan dari Majelis Rakyat Papua Selatan,” ujar Theresia Mahuze, Jumat (30/8/2024).
Sementara itu, Ketua Majelis Rakyat Papua Selatan, Damianus Katayu kepada media ini mengatakan, nantinya ada dua hal utama yang akan menjadi rujukan sesuai Undang-undang Otonomi Khusus (Otsus) yakni keaslian orang asli Papua dan pengakuan orang asli Papua yang diperkuat oleh lembaga adat tertentu.
“Sesuai dengan rapat koordinasi antara MRP dan KPU sekitar 4 kali kami sepakat yang KPU berikan kepada kami MRP adalah surat pernyataan sebagai orang asli Papua yakni, KTP, Ijazah dan daftar riwayat hidup. Namun dalam Pergub 23 tahun 2024 tentang tata cara memberikan pertimbangan bagi bakal calon gubernur hanya dua yakni surat pernyataan keaslian orang Papua dan surat pengakuan oleh kepala suku atau sebutan lain tentang keaslian orang papua, dua surat ini penting sesuai amanat undang undang otsus, surat asli Papua bagi orang asli Papua dan surat pernyataan kepada orang yang mendapatkan gelar dan atau pengakuan adat dari suku tertentu,” kata Damianus.
“Dalam amanat UU Otsus yang menjadi gubernur dan wakil gubernur adalah orang asli Papua dan tugas MRP memastikan itu sesuai pasal 20 point’ ( a ) UU Otsus bahwa MRP memberikan pertimbangan dan persetujuan terkait keaslian Orang asli Papua bagi bakal calon gubernur dan wakil gubernur. Oleh karena itu, maka KPU menyerahkan dokumen ini kepada kami MRP untuk kemudian kami lakukan verifikasi faktual,” Damianus