KPU Tetapkan Nomor Urut Paslon Cabup-Cawabup Cilacap

img 20240923 wa0036

CILACAP, Revolusinews.com – Melalui rapat pleno terbuka, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cilacap menetapkan nomor urut bagi pasangan calon (Paslon) Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati (Cabup-Cawabup) di kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 27 November 2024 mendatang.

Pengundian nomor urut paslon dilaksanakan dalam satu momen khusus yang diselenggarakan di Gedug Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Jalan Tentara Pelajar, Cilacap, Senin (23/9/2024).

Penetapan undian nomor urut merupakan tindak lanjut dari tahapan sebelumnya, yakni penetapan pasangan Cabup-Cawabup Cilacap yang dilaksanakan pada Kamis, 29 Agustus 2024 di Aula Kantor KPU Cilacap.

Hasil perolehan pasangan Setyo Budi Wibowo-Fahrur Rozi (SBW-FR) mendapat nomor urut 1. Kemudian, pasangan calon Imam Tobroni-Sonhaji dengan nomor urut 2, Sedangkan Syamsul-Ammy mendapat nomor urut 3, dan pasangan Awaluddin Muuri-Vicky Shu mendapat urut nomor 4.

Seperti diketahui, bahwa empat paslon Cabup-Cawabup yang bakal bertarung di bursa Pilkada Cilacap, Pasangan Setyo Budi Wibowo-Fahrur Rozi (SBW-FR) diusung oleh Partai PDI Perjuangan.

Pasangan Cabup-Cawabup Imam Tobroni-Mohammad Sonhaji Imron diusung dan didukung oleh Partai Amanat Nasional (PAN), Perindo, dan Partai Gelora.

Syamsul Auliya Rachman-Ammy Amalia Fatma Surya diusung koalisi BeSAR yakni PKB, Demokrat, Partai Golkar, PKS, dan Partai Serikat Indonesia (PSI)

Sementara pasangan Cabup-Cawabup Awaluddin Muuri-Vicky Shu yang pada momen undian mendapat nomor urut 4 diusung oleh Partai Gerindra, Nasdem, dan PPP.

Dikonfirmasi, Ketua KPU Cilacap, Weweng Maretno mengatakan, bahwa pihaknya menawarkan kepada masing masing paslon untuk bisa mensikapi, apakah visi misinya yang bagus atau pribadi calon biarkan masyarakat yang menentukan.

“Kami sudah tawarkan kepada paslon masing masing untuk bisa mensikapi, apakah visi misinya yang bagus, atau pribadi calonnya, namun kembali masyarakat yang tentukan,” katanya.

“Untuk pemenang Pilkada sesuai dengan undang undang Pilkada tahun 2016 pasal 107 adalah perolehan suara terbanyak,” ujar Weweng.

Terkait menang dua putaran, menurutnya ketika hanya satu pasangan calon, seperti halnya Banyumas, yang berarti pemenangnya harus memperoleh 50 persen plus 1 suara.

“Untuk dua putaran hanya ada di DKI Jakarta, sementara di Cilacap tidak ada. Hanya satu putaran dengan hasil perolehan suara terbanyak,” tutup Weweng Maretno, Ketua KPU Cilacap.

Tampak pasangan calon Cabup-cawabup menunjukkan perolehan undian nomor urut, nomor 1 Paslon SBW-Fahrur Rozi, nomor 2 Tobroni-Sonhaji, nomor 3 Syamsul-Ammy, dan nomor 4 Paslon Awaluddin-Vicky Shu. (Foto : Tunjang Drs RNews)

No More Posts Available.

No more pages to load.