INDRAMAYU, Revolusinews.com – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Juntinyuat terus berupaya untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.
Hal itu di sampaikan saat tatap muka di kantor yang beralamat di Juntikebon, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Jumat (14/7/2023).
Saat ditemui media Mashadi S.Ag, MM Kepala KUA Juntinyuat mengatakan bahwa, fungsi KUA Kecamatan Juntinyuat tidak hanya memberikan pelayanan pencatat pernikahan saja, tetapi juga memberikan beberapa pelayanan di bidang lain yaitu bimbingan keluarga sakinah, kemasjidan, zakat dan wakaf.
“Kita terus berupaya memberikan layanan yang terbaik kepada masyarakat dengan cara mensosialisasikan kepada masyarakat terkait fungsi-fungsi KUA melalui Minggon Kecamatan, mengenai apa yang ada di KUA Kecamatan Juntinyuat. Karena kantor KUA tidak hanya tempat untuk mendaftarkan pernikahan, melainkan ada juga bidang zakat, wakaf,” kata Mashadi kepada revolusinews.com pada Jumat (14/07/2023).
Lanjut Mashadi S.Ag, MM mengatakan, “sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan pelayanan yang berkualitas, kami terus memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat mengenai salah satu program penting yang ada di KUA Juntinyuat yaitu Bimbingan Perkawinan (Binwin) bagi calon pengantin,” tambahnya
“Saat ini sebagian masyarakat masih awam akan program Bimwin yang ada di Kantor KUA Juntinyuat, maka kami terus memberikan pemahaman akan pentingnya Bimwin bagi para calon pengantin (catin). Bahkan kami juga selalu menginformasikan kepada catin jika akan diadakan Bimwin,” ucap Mashadi.
Selain itu dirinya juga mengungkapkan, di dalam pelaksanaan kegiatan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan mempunyai tugas yaitu: melaksanakan tugas pokok dan fungsi Kantor Kementerian Agama dalam wilayah kecamatan berdasarkan Kebijakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kebijakan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten dan Peraturan Perundang-undangan.
Fungsi berdasarkan PMA Nomor: 39 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama, maka selain tugas pokok tersebut di atas, Kantor Urusan Agama Kecamatan wajib melaksanakan tugas untuk menyelenggarakan fungsi sebagai berikut;
Pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan dan pelaporan nikah dan rujuk. Penyusunan statistik, dokumentasi dan pengelolaan sistem informasi manajemen KUA. Pelaksanaan tata usaha dan rumah tangga KUA. Pelayanan bimbingan keluarga sakinah. Pelayanan bimbingan kemasjidan. Pelayanan bimbingan pembinaan syari’ah, dan Penyelenggaraan fungsi lain di bidang agama Islam yang ditugaskan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota,” ungkapnya mengakhiri.












