SERANG, Revolusinews.com – Zainuddin, SH MH bersama M. Riski Wasik SH selaku kuasa hukum dari korban penganiayaan mendatangi memenuhi panggilan Propam Polda Banten untuk memberikan keterangan terkait penanganan kasus pengeroyokan yang dialami oleh korban yakni saudara Sana.

Kepada RevolusiNews.com Biro Kabupaten Serang, Banten pada Selasa (21/4/2026), Zainuddin, SH MH bersama M. Riski Wasik SH mengatakan, pihaknya percaya terhadap Kabid Propam Polda Banten pasti menindaklanjuti permasalahan tersebut.
“Kami percaya kepada Polri Propam Polda Banten, karena di samping melayani masyarakat agar pelaku pengeroyokan bisa segera ditindak sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Zainuddin juga mengungkapkan, bahwa pihaknya tidak mengetahui pelaku sudah diamankan atau belum, karena selama ini berdasarkan hukum acara belum mendapatkan informasi secara resmi.
“Kami selaku kuasa hukum dari klien kami Sana, hingga kini kami tidak tahu apakah para terduga pelaku pengeroyokan itu sudah ditahan atau belum, karena selama kasus ini berproses kami atau klien kami hingga saat ini belum mendapatkan informasi resmi dari penyidik secara tertulis melalui SP2HP sebagaimana yang dianjurkan oleh Hukum Acara atau KUHAP,” tutupnya.











