INDRAMAYU, Revolusinews.com – Bekerja ke luar negeri masih menjadi magnet memikat bagi Warga Kabupaten Indramayu. Berdasarkan data dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Indramayu pada April 2023, sebanyak 5.937 mendaftar menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke luar negeri.
Tingginya jumlah warga Kabupaten Indramayu yang berangkat menjadi PMI ke luar negeri menjadi perhatian Kujem A.Md.Kom Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dari Partai Gerindra, Kabupaten Indramayu.
Untuk di ketahui bahwa Kujem A.Md.Kom merupakan Bakal Calon Legislatif dari Partai Gerindra Kabupaten Indramayu, Daerah Pemilihan (Dapil) II yang meliputi wilsyah Kecamatan Juntinyuat, Karangampel, Kerangkeng dan Kedokan Bunder.
Saat di temui dia menjelaskan bahwa, “Kabupaten Indramayu menjadi salah satu kantong terbesar penempatan PMI di Indonesia. Sehingga, perlu terus dilakukan pengawasan.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 menekankan pemerintah memberikan perlindungan secara penuh serta memenuhi setiap hak para Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari sebelum hingga setelah bekerja,” jelasnya
“Pelindungan PMI sebagaimana amanat dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, pada hakikatnya menekankan dan memberikan peran yang lebih besar kepada pemerintah dan mengurangi peran swasta dalam penempatan dan pelindungan pada PMI,” papar Kujem saat di mintai tanggapannya tentang peringatan Hari Migran Internasional 2023 di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat pada Sabtu (19/08/2023).
Kujem mengapresiasi para PMI atas jasanya yang telah memberikan sumbangsih devisa terhadap negara dan berkontribusi pada pembangunan nasional.
” Diharapkan, pemerintah harus terus berupaya untuk memperbaiki tata kelola penempatan dan perlindungan PMI dengan baik, agar PMI benar-benar dapat terlindungi sejak sebelum bekerja, selama bekerja dan setelah bekerja, agar terhindar dari kasus-kasus atau adanya permasalahan terkait ketenagakerjaan.
Pemberian perlindungan tersebut untuk menjamin pemenuhan dan penegakan hak asasi manusia dengan perlindungan hukum, sosial dan ekonomi untuk PMI beserta seluruh keluarganya.
Untuk itu, Kujem meminta agar pemerintah memberikan perlindungan bagi PMI berawal dari desa, karena anak-anak dari PMI yang di tinggalkan memiliki hak yang sama dalam memperoleh pendidikan yang layak. Sudah sepatutnya keluarga dan masyarakat yang berada di Tanah Air turut serta membantu memberikan bimbingan untuk mengejar cita-cita mereka,” ucapnya.
Dalam kenyataan dilapangan, masyarakat yang direkrut menjadi PMI mayoritas adalah waega desa, sehingga kepala desa wajib mengetahui informasi tentang warganya yang berangkat bekerja ke luar negeri dan memastikan bahwa mereka berangkat secara prosedural.
Hal tersebutlah, yang menjadi salah satu hal untuk membedakan antara Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 dengan peraturan-peraturan yang ada sebelumnya. Kujem meminta kepada pemerintah desa, agar tidak mengabaikan terkait banyaknya kejadian buruk yang saat ini marak menimpa PMI.
Ia menekankan agar desa menjadi garda terdepan yang harus memberikan perlindungan bagi PMI dari oknum-oknum tidak bertanggung jawab yang merayu warganya dengan iming-iming seperti uang dan lain sebagainya.
“Saya berharap tidak ada kasus dari aparat desa yang bermain dengan P3MI atau malah menjadi bagian dari calo.
Desa sebagai garda terdepan perlindungan sebelum dan sesudah bekerja, harus tanggap dalam menangani berbagai permasalahan PMI,” pungkas Kujem












