Lagi-lagi Ditemukan Warga Penimbunan Sampah Ilegal di Pemalang

oleh -545 Dilihat
img 20241203 wa0026 11zon
Ditemukan lokasi kegiatan penimbunan sampah aktif metode Open Dumping tanpa lapis lengkap, dan alat berat jenis Blego dilokasi Jalan Lingkar Utara (Jalingkut) Pantura Pemalang, terletak disisi timur Terminal Kabupaten Pemalang Jawa Tengah. Selasa 3/12/2924. (Foto: Rae Kusnanto RNews)

PEMALANG, Revolusinews.com– Kasus penimbunan sampah secara ilegal melalui metode open dumping di Pemalang memang menjadi perhatian serius, terutama karena dampaknya terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Penimbunan seperti ini dapat menyebabkan pencemaran tanah, air, dan udara, serta menimbulkan risiko penyebaran penyakit. Kini ditemukan penimbunan sampah metode Open dumping dikawasan Terminal Pemalang diduga oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, Selasa (3/12/2024).

Warga menuturkan, penimbunan sampah terdapat disisi timur kawasan Terminal Pemalang, ikut wilayah RT 05 RW 012 Kelurahan Pelutan menjadi sorotan publik, terutama karena terminal merupakan fasilitas umum yang seharusnya mencerminkan kebersihan dan kenyamanan bagi warga pendatang dari manapun.

“Wawan, bersama dua warga lainnya yang mengaku tinggal di RT 05 RW 012 Kelurahan setempat, mengeluhkan adanya penimbunan sampah diwilayahnya. Kami atas nama warga pada dasarnya tidak sepakat, kami mengecam keras dengan penimbunan sampah disini, tandas Wawan dkk.

Sementara menurut Sulfa, Kepala Kelurahan Pelutan, Kecamatan Pemalang, ketika di konfermasi terkait kegiatan penimbunan sampah diwilayahnya, melalui selulernya, menyambut baik, “iyaa selamat sore, ya Nggih LH sudah koordinasi dengan kami terkait hal tersebut, jawab Sulfa.

“Sulfa menambahkan melalui chat Whatsap, soal lahan kata Sulfa, tempat tersebut adalah memang tanah pemda untuk pembuangan sampah, ucapnya.

Menurut Ketua Koalisi Kawali Indonesia Lestari, (KAWALI) di Pemalang, Andi Suswanto, mengatakan bahwa kegiatan penimbunan sampah (Open Dumping) ini bukan kali pertama oleh LH. Sekarang ini kembali timbun sampah aktif di kawasan dekat terminal. Kami perhatikan sejak hari Jumat kemarin, hari ini baru kami sikapi bersama team Kawali, paparnya.

img 20241203 wa0027
Terlihat ada Puluhan truck sampah Plat Merah milik DLH Kabupaten Pemalang yang sudah meninggalkan tempat usai bongkar sampah dan sebagian masih antri bongkar sampah aktif dipinggiran Jalan Lingkar Utara (Jalingkut) Pantura Pagaran.

Sejauh ini yang kita ketahui berdasarkan pengakuan Wanto, penjaga lokasi penimbunan sampah yang berada disisi timur terminal, menurutnya kegiatan penimbunan sampah yang dilakukan sudah seijin pihak pemerintahan Kelurahan Pelutan.

Dikatakan bahwa penimbunan sampah (Open Dumping) dilakukan masih Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pemalang. Saya rasa ini sudah sangat melanggar aturan, karena ini terjadi bukan kali pertama penimbunan secara ilegal. Pertama penimbunan sampah di Desa Surajaya, kedua dikawasan Terminal Pemalang, ungkap Suswanto dilokasi, Selasa (3/12) sekitar pukul 13,45 WIB.

Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pemalang, Wiji Mulyati, S.KM., ketika dimintai keterangan lewat selulernya, ia memilih now komen dengan alasan sibuk karena ada panggilan masuk, selain itu mengatakan mohon maaf sinyal buruk mas, ucap Wiji dalam komunikasinya.

Kata Arifin, sebagai divisi investigasi KAWALI di Pemalang, Dari hasil pantauannya menyebutkan praktik open dumping, yang tidak sesuai dengan standar pengelolaan sampah modern, dapat menyebabkan dampak buruk, seperti pencemaran lingkungan, yaitu sampah yang ditimbun tanpa lapisan bakal mencemari tanah, air dan udara melalui leachate (lindi).

Dikatakan, selain dapat mengganggu kesehatan masyarakat juga bisa menimbulkan kerusakan Estetika dan Ekonomi serta dapat menurunkan nilai estetika kawasan serta merugikan sektor pariwisata dan properti di sekitar lokasi, pungkasnya.