Oleh : Dede Farhan Aulawi
RevolusiNews.com – Dewan Kesenian merupakan lembaga non-pemerintah yang memiliki peran penting dalam pengembangan dan pelestarian seni dan budaya di Indonesia, baik di tingkat nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota. Keberadaan Dewan Kesenian Kabupaten/Kota menjadi ujung tombak dalam memfasilitasi, mendorong, dan membina kegiatan kesenian di daerah, sejalan dengan semangat otonomi daerah. Untuk menjalankan perannya secara legal dan efektif, Dewan Kesenian memerlukan dasar hukum yang kuat.
Landasan Konstitusional
Landasan utama dari pembentukan dan keberadaan Dewan Kesenian dapat ditelusuri dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Secara khusus, Pasal 32 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa :
“Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.”
Ayat ini menegaskan bahwa negara memiliki tanggung jawab dalam mendorong tumbuhnya kebudayaan, termasuk seni, serta menjamin ruang kebebasan bagi masyarakat untuk berperan aktif di dalamnya. Dewan Kesenian sebagai bagian dari masyarakat sipil memiliki kedudukan penting untuk mewujudkan amanat konstitusi tersebut.
Landasan Yuridis
Selain konstitusi, terdapat beberapa regulasi nasional yang menjadi dasar hukum bagi pembentukan Dewan Kesenian di tingkat daerah :
– Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. UU ini memberikan dasar hukum yang kuat terhadap pentingnya pemajuan kebudayaan, termasuk seni, sebagai bagian dari pembangunan nasional. Pasal-pasal dalam UU ini menekankan pentingnya peran serta masyarakat, lembaga budaya, dan pemerintah daerah dalam pelestarian dan pengembangan budaya.
– Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. UU ini memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengurus urusan pemerintahan dalam bidang kebudayaan. Pasal-pasal dalam UU ini mengakui otonomi daerah dalam mengembangkan potensi lokal, termasuk melalui pembentukan lembaga seperti Dewan Kesenian.
– Peraturan Daerah (Perda). Banyak daerah di Indonesia telah menetapkan Peraturan Daerah atau Keputusan Kepala Daerah (Bupati/Walikota) sebagai landasan hukum spesifik pembentukan Dewan Kesenian Kabupaten/Kota. Perda ini umumnya mengatur tentang Struktur organisasi, Tugas dan fungsi, Mekanisme pengangkatan pengurus, Pendanaan dan hubungan dengan pemerintah daerah.
Landasan Sosiologis dan Kultural
Keberadaan Dewan Kesenian di daerah juga memiliki dasar sosiologis dan kultural yang kuat. Seni dan budaya merupakan bagian dari identitas dan jati diri masyarakat lokal. Dalam konteks ini, Dewan Kesenian berperan sebagai jembatan antara seniman, masyarakat, dan pemerintah daerah dalam membangun ekosistem kesenian yang berkelanjutan. Oleh karena itu, keberadaan lembaga ini merupakan manifestasi dari kebutuhan masyarakat untuk mengorganisasi dan mengembangkan ekspresi seni secara kolektif.
Dengan demikian, Dewan Kesenian Kabupaten/Kota memiliki landasan hukum yang kuat baik secara konstitusional, yuridis, maupun sosiologis. Keberadaannya tidak hanya penting untuk mendukung kebebasan berekspresi para seniman, tetapi juga sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam memajukan kebudayaan. Untuk itu, sinergi antara pemerintah dan masyarakat seni perlu terus diperkuat agar lembaga ini mampu berperan maksimal dalam memajukan kesenian lokal di era global.







