Laporan Dugaan Penganiayaan Anak Dibawah Umur di Satreskrim Polres Indramayu Mandeg

oleh -2400 Dilihat
oleh
img 20230915 122402

INDRAMAYU, Revolusinews.com – Proses dugaan kasus penganiayaan terhadap anak dibawah umur yang dilaporkan di Satreskrim Polres Indramayu Unit 4 PPA dengan nomor LP/B/118/III/2022/SPKT/Polres Indramayu/Polda Jawa Barat terkesan mandek alias jalan di tempat yang tercatat sejak tanggal 18 Maret 2022 terkait Pasal 80 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002.

Kepada RNews yang diterima pada Jumat (8/9/2023) pelapor mengatakan, semua unsur materi sudah terpenuhi, ada korban, ada pelaku, ada saksi dan ada beberapa bukti petunjuk lain untuk memperkuat di persidangan, status A1, namun pihak penyidik hingga sampai dengan saat ini belum juga ada tindakan di P21 kan.

“Kasus ini terkesan ada keanehan, soalnya ketika saya menanyakan keadaan saudara F (terduga pelaku) kepada petugas terkesan ada sesuatu antara penyidik dan terlapor,” ujar pelapor.

“Terkesan aneh pak, kok bisa sama-sama nomor handphonenya hilang, hingga lepas kontak dan tidak bisa saling komunikasi. Bahkan, lebih anehnya lagi ketika Penyidik mau memediasi kasus ini, tiba tiba ko bisa komunikasi dan tersangka bisa hadir,” imbuhnya.

Namun dugaan pelapor hingga saat ini masih berkecamuk karena proses kasus ini tidak jelas, sudah satu tahun 6 (enam) bulan berjalan namun tidak ada titik terang.

“Saya kecewa dengan pelayanan hukum seperti tidak berkeadilan, rasanya saya putus asa, mau kemana lagi saya meminta keadilan dalam kasus penganiayaan anak saya, keadaan anak kami masih di bawah umur, saya berekonomi lemah, untuk makan saja kadang dapat ngutang/pinjam ke saudara,” ucapnya.

Ia juga mengeluhkan bahwa dirinya merasa orang susah itu sulit untuk mendapatkan perlindungan atau bantuan apapun seperti dirinya, hingga tim pengacara yang ditunjuk membantu menyelesaikan masalah ini tidak jelas kelanjutannya, semua terasa aneh.

Dia berharap, sebagai pihak pemberi kuasa yang dapat info terkait perkembangan kasus, namun ini sebaliknya, malah dirinya yang memberi info ke Tim Pengacara terkait perkembangan kasus ini. “Ah pokoknya ga tahu dah, pusing yang ada hanya jadi duga dugaan saja, ga jelas,” keluhnya.

“Harapan saya sebagai orang tua korban, jika proses kasus ini mandek dan tidak bergerak, sebaiknya di limpahkan saja ke Polda Jawa Barat agar proses hukum bisa berjalan dan saya sebagai warga negara mendapatkan keadilan,” harapnya.

Selanjutnya, Tim RNews mendatangi Polres Indramayu untuk menanyakan terkait hal tersebut kepada Penyidik AIPTU Jimmi SP. Sirait, dan dia memberikan komentarnya, “memang benar nomer hp saudara Parid kehapus karena habis di service sehingga nomernya banyak yang hilang,” terang Jimmi.

Sampai berita ini di tayangkan, dugaan kasus penganiayaan anak di bawah umur yang dialami I J anak dari M sebagai pelapor dan N F H sebagai terduga dalam kasus ini masih jalan di tempat.

No More Posts Available.

No more pages to load.