SERANG,Revolusinews.com – Advokat dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) DPD KNPI Provinsi Banten secara resmi melaporkan sebuah media siber ke Dewan Pers atas dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dalam pemberitaan terkait anggaran konsumsi pengamanan aksi unjuk rasa tahun 2026 senilai Rp 332 juta.
Laporan tersebut diajukan sebagai bentuk respons atas pemberitaan tertanggal 26 April 2026 yang dinilai tidak hanya tidak berimbang, tetapi juga mengandung narasi tendensius yang berpotensi menyesatkan publik.
Advokat LKBH KNPI Banten menilai, media yang bersangkutan telah gagal menjalankan prinsip dasar jurnalistik, khususnya dalam hal verifikasi dan keberimbangan informasi. Dalam berita yang dipersoalkan, media hanya mengutip pernyataan RG tanpa menghadirkan klarifikasi dari pihak pemerintah sebagai penyusun anggaran.
“Ini bukan sekadar kritik yang disampaikan melalui media, tetapi sudah masuk pada wilayah penggiringan opini publik tanpa dasar fakta yang utuh. Tidak ada upaya konfirmasi, tidak ada penjelasan komprehensif terkait sumber anggaran,” tegas advokat tersebut dalam keterangannya, pada awak media Senin (27/4/2026).
Lebih lanjut, ia menyoroti bahwa angka Rp332 juta yang menjadi fokus pemberitaan tidak dijelaskan secara transparan, baik dari sisi sumber, peruntukan, maupun konteks kebijakan. Ketiadaan verifikasi ini dinilai membuka ruang terjadinya distorsi informasi di tengah masyarakat.
Selain itu, narasi yang menyebut pemerintah seolah-olah telah “menjadwalkan” potensi kerusuhan dianggap sebagai bentuk opini spekulatif yang dikemas secara implisit sebagai fakta. Menurutnya, hal ini merupakan bentuk framing yang berbahaya karena dapat mendelegitimasi institusi publik tanpa dasar yang jelas.
Dalam laporannya, advokat tersebut merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (1) yang mewajibkan pers menyajikan informasi secara akurat dan berimbang, serta Pasal 5 ayat (2) terkait kewajiban melayani hak jawab.
“Pers memiliki kebebasan, tetapi bukan tanpa batas. Ketika informasi disajikan tanpa verifikasi dan keberimbangan, maka itu bukan lagi produk jurnalistik yang sehat, melainkan berpotensi menjadi disinformasi,” ujarnya.
Advokat LKBH KNPI Banten tersebut juga menegaskan bahwa pemberitaan seperti ini berpotensi menimbulkan dampak serius, mulai dari distorsi opini publik hingga menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
Melalui laporan ini, pihaknya meminta Dewan Pers untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap media yang bersangkutan, termasuk menilai adanya pelanggaran etik serta memberikan rekomendasi sanksi yang tegas.
Selain itu, media yang dilaporkan juga didorong untuk segera memberikan hak jawab serta melakukan koreksi atau klarifikasi terhadap pemberitaan yang telah dipublikasikan.
Langkah ini disebut sebagai bagian dari komitmen LKBH KNPI Provinsi Banten dalam menjaga kualitas informasi publik serta memastikan praktik jurnalistik tetap berjalan sesuai dengan standar profesional dan etika yang berlaku.(red)






