LPKSM Pemalang Temukan Dugaan Pungli Ketua KPM pada Penerima PKH-BPNT Bansos

img 20240322 wa0014

PEMALANG, Revolusinews.com – Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Kabupaten Pemalang menemukan adanya dugaan pungli penerima PKH-BPNT Bansos dibawah pendampingan Kecamatan Ampelgading Pemalang.

LPKSM Kabupaten Pemalang mengungkap adanya temuan dugaan pungli penerima PKH-BPNT Bansos dibawah pendampingan Kecamatan Ampelgading Pemalang berdasarkan laporan warga KPM desa setempat.

img 20240322 wa0016

Camat Ampelgading, Prasetyo Widyatmoko, S.IP, angkat bicara mendengar informasi adanya temuan dugaan pungli penerima PKH-BPNT Bansos di Desa Tegalsari Timur.

” Ini tidak boleh dibiarkan, karena itu jelas pungli dan gratifikasi, bila itu benar, coba undang kader kelompok KPM di desa, dan siapa pendamping dari Kecamatan, karena semua pendamping PKH dan BPN saya paham.

Silahkan diundang tak sediakan meja, bicarakan disini, selesaikan bersama,” ujar Prasetyo Widyatmoko pada Jumat (15/3/2024) pukul 10:45 WIB, diruang kerjanya

LPKSM Kabupaten Pemalang menggandeng Media Revolusinews, untuk menguak tabir terjadi adanya pungutan liar yang diduga dilakukan oleh oknum ketua kelompok KPM di desa masing-masing seperti yang ditemukan di Desa Tegalsari Timur, Kecamatan Ampelgading.

Modus yang dilancarkan oknum ketua KPM tersebut dengan mengirimkan surat terbuka di group Whatsap dan surat edaran terbuka tersebut telah di Screnshot untuk dijadikan bukti, yakni catatan beberapa nama KPM yang sudah mengisi list siap setor berdasarkan isi surat pengumuman yang bertuliskan pemberitahuan lengkap dengan rincian dan nominal jumlah iuran yang diminta serta peruntukannya bersifat wajib.

img 20240322 wa0013

Dalam penelusuran informasi lebih lanjut di kantor sekretariat pendamping Kecamatan Ampelgading, Silfi petugas pendamping Kecamatan saat di temui menginformasikan bahwa di Kecamatan Ampelgading terdapat 16 Desa dan difasilitasi oleh 12 orang ada satu laki-laki Pendamping PKH dan BPNT.

Dugaan adanya pungli, diketahui Ketua LPKSM, Catur Wibiksono dari laporan warga KPM yang modusnya berawal dari ketua KPM membuat pemberitahuan di group Whatsap dengan maksud meminta iuran kepada seluruh KPM dan akan digunakan sebagai bingkisan ramadhan untuk Kepala Dusun (Kadus), Kaur Kesra dan Pendamping PKH dan BPNT Kecamatan.

Selanjutnya pesan pemberitahuan itu diteruskan ke Group Whatsap KPM lainnya dan diarahkan uang yang terkumpul diantar sendiri kepada Ketua Kelompok KPM desa,” ungkap Catur Wibiksono kepada Media sambil menunjukan Print Out Screnshot.

Adapun kata Catur, sekali saja melakukan pungli dari satu desa seperti yang terduga di Desa Tegalsari Timur ketua kelompok sudah mendapatkan uang puluhan juta, bila per/KPM diminta RP20,000 dari jumlah kurang lebih 700-900 KPM PKH dan BPNT Bansos di Desa Tegalsari Timur, Kecamatan Ampelgading.

“Itu kalau dilihat nilai sesuai pemberitahuan dari kelompok Rp20.000 per/KPM ditambah jumlah sesuai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) itu jumlahnya lebih fantastis,” pungkas Catur Ketua LPKSM Pemalang.

Sugi, Kepala Desa Tegalsari Timur, saat dirumahnya pada Minggu (17/3/2024) mengaku kaget setelah mengetahui adanya dugaan pungli yang dilakukan kader PKH dan BPNT, apalagi ini membawa nama perangkat desa, besok hari Senin segera tak konfermasi semua kader Ketua Kelompok KPM,” ucapnya kepada Media.

Adanya masalah tersebut, pada Senin Kades Sugi mengaku diundang menghadap Camat Ampelgading guna dimintai penjelasannya.

Kades Sugi, kepada LPKSM dan Media mengucapkan banyak terima kasih, karena tanpa Jurnalis dan LPKSM kami pemdes tidak akan tahu masalah ini. Hal itu ditunjukan kepada awak Media yang sudah memberikan informasi adanya dugaan pungutan liar (Pungli) terhadap Penerima Manfaat (KPM) bansos.

Sementara menurut keterangan Alva (45), dalam pembelaan dirinya mengatakan,” saya sebagai Kaur Kesra Desa Tegalsari Timur apa yang dimaksud ini, baik Kesra, Pendamping maupun Kadus, sama sekali tidak ada pengkondisian yang harus mengumpulkan dana sekian untuk kita.

Dan itu murni gerak hati dari Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bansos PKH dan BPNT,” terang Alva, dan poinnya bahwa ini tidak ada intruksi dari pendamping maupun Kaur Kesra ya Mas Alva,” tanya kades kepada dia.

Alva juga mengaku kalau dirinya dan pendamping tidak ada pengkondisian,” jelasnya.

Lebih lanjut ketika di konfirmasi media, apakah sebelumnya pernah menerima bingkisan, Iya pernah tapi tidak tahu itu dana dari mana,” ungkapnya kepada Media di ruang kerja Kepala Desa, Senin (18/3).

Menurut (IS) ketua KPM desa setempat didepan Kepala Desa pada Jumat (22/3) sekitar pukul 2:15 WIB bersikekeh menganggap itu benar, bahkan menurutnya hal tersebut benar karena dilakukan inisiatif sendiri.

Cartur Wibiksono, menambahkan bahwa perlu diketahui soal pungli Bansos sesuai Undang-undang Tipikor, Pungutan liar (Pungli) kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bisa di ancam hukuman 15 tahun, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

” Ancaman hukuman 15 tahun, Pasal 2 ayat 1 untuk primernya, dan subsidernya Pasal 3 UU 31/1999 dan UU 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujar Ketua LPKSM Kabupaten Pemalang, Catur Wibiksono, pada Jumat (15/3/2024).