SERANG,Revolusinews.com – Lembaga Swadaya Masyarakat Abdi Gema Perak ( LSM-AGP) Repiana, soroti pembangunan peningkatan kualitas permukiman (jalan lingkungan) di Kampung Cinangerang, Desa Pasir Limus, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, Senin (22/09/2025).
Menurut Repiana proyek tersebut lemah pengawasan, terindikasi kental dengan dugaan KKN dan Kongkalikong antara Dinas Perkim Provinsi Banten dan pihak kontraktor.
“Setelah melakukan pantauan, investigasi ke lokasi pengerjaan paving block di Kp cinanggerang, Desa Pasir limus, kami menilai pengerjaan paving ini tidak maksimal, yang di kerjakan oleh CV Kraton Mega Karya,” ucap Reviana.
Atas dasar temuan dan kajian di proyek tersebut, pihak nya akan melaporkan pekerjaan paving tersebut ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Banten, untuk di tinjau kembali, karna dampaknya terhadap masyarakat sendiri atas bangunan tersebut.
“Langkah kami selanjutnya akan melaporkan pekerjaan PSU ini ke BPK , untuk di tinjau kembali, karna dampak nya sendiri yang merasakan warga sekitar atas kurang maksimalnya pengerjaan proyek Peningkatan kualitas permukiman ini,” tegas Repiana.

Diketahui Proyek tersebut berasal dari sumber dana APBD Provinsi Banten TA.2025, di laksanakan oleh CV Karaton Mega Karya dengan nilai kontrak Rp.189.160.000.00.-,nomor kontrak 600/SPK.1157.UPPUPSU/D Perkim-3/2025.
Repiana juga meminta kepada Dinas Perkim Provinsi Banten agar meninjau dan membongkar ulang pengerjaan paving tersebut sebelum di lakukan perbaikan.
“Saya meminta Dinas Perkim Provinsi Banten agar meninjau dan membongkar ulang proyek ini sebelum di lakukan perbaikan, kalau semua itu tidak di lakukan, berarti Dinas perkim terindikasi kongkalikong dengan pihak pemborong dan instansi mereka satu sama lain Bobrok,” pungkasnya.
Reporter: Wahyu






