Judi Sabung Ayam dan Dadu Omset Ratusan Juta di Timika Jadi Sorotan

oleh -7158 Dilihat
oleh

TIMIKA, RevolusiNews.com – Aktifitas perjudian sabung ayam pisau akhir-akhir ini menjadi sorotan karena ramai dikunjungi oleh warga Kota Mimika, bahkan ada juga yang datang dari luar Kota Timika untuk berjudi di arena perjudian yang berlokasi di Kampung Kadun Jaya lokalisasi prostitusi kilo10, Kelurahan Kamoro Jaya sp 1, Distrik Wania, Provinsi Papua Tengah.

Di lokasi tempat perjudian tersebut bukan saja judi sabung ayam pisau, tetapi ada juga permainan ketangkasan tebak angka yang menggunakan uang sebagai taruhan atau yang dikenal dengan permainan bola dadu. Diduga bisnis haram tersebut ada main antara pihak pengelola tempat judi sabung ayam dengan oknum aparat yang terlibat membackup tempat perjudian itu.

img 20250923 wa0033
Tampak ayam sedang diadu dengan taruhannya. (Dok. Samuel Max Meslay)

Untuk diketahui, bahwa dari dua jenis permainan baik sabung ayam pisau serta permainan ketangkasan tebak angka atau judi dadu itu dijalankan oleh masyarakat sipil, sebut saja Kakatua yang kuat dugaan ada oknum aparat penegak hukum yang membackup arena tempat perjudian itu.

Tidak mengherankan pundi-pundi pendapatan yang diperoleh dari tempat judi arena sabung ayam tersebut sangat besar omsetnya, sebab setiap hari lokasi arena perjudian tersebut tidak pernah sepi pengunjung untuk datang berjudi baik sabung ayam pisau dan judi dadu.

Uang taruhan yang dipertaruhkan untuk satu ronde (1x) ayam diadu bervariasi dari Rp 3 juta sampai Rp 5 juta tergantung ramainya orang bertaruh. Tetapi dihari-hari tertentu jumlah taruannya bisa melonjak naik dari hari biasa.

Hal yang sama juga bagi jenis permainan ketangkasan tebak angka (judi bola dadu) kalau ramai orang memasang atau menebak angka biasanya jumlah uang sangat banyak.

Dari informasi yang diperoleh tim media ini dari salah satu narasumber yang enggan disebutkan namanya mengatakan, bahwa bandar dadu yang mengelola biasanya menyetor kepada Kakatua sebagai pengelola lokasi arena judi tersebut uang sebesar Rp 2 juta sampai Rp 2,5 juta sebagai uang administrasi atau uang duduk buka meja dadu.

img 20250923 wa0034

Sementara itu, Ketua MUI Kabupaten Mimika, KH. Muh. Amin AR, S.Ag, S.Pd, MM., M.Pd. saat ditemui di kediamannya Jln. Kartini Kota Timika  Papua Tengah mengatakan, bahwa agama manapun melarang yang namanya perjudian apapun jenisnya apalagi dalam IsIam karena merusak akhlak umat serta anak bangsa. Kemudian dirinya mencontohkan karena judi membuat kasus KDRT tinggi di kota ini, istri dianiaya suami dan juga kasus lainnya.

“Persoalan perjudian tersebut itu bisa kita atasi dengan baik kalau kita semua sebagai anak bangsa yang ada bersatu. Kita berkomitmen baik, tokoh agama, pemuda, tokoh adat, pemerintah daerah serta instansi lainnya kita bersama pasti dapat membersihkan penyakit masyarakat seperti judi ini,” ucap Ketua MUI.

“Kepada pihak keamanan sebagai aparat keamanan TNI & polri kita juga semuanya harus bersinergi untuk membersihkannya  dan pasti dapat teratasi. Tetapi, jika tidak maka tidak dapat diatasi, apalagi kalau ada dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum yang membekengi maka percuma biar kita sebagai tokoh agama teriak sampai langit ke 7 pasti tidak akan ada gunanya,” katanya menutup pembicaraannya.

No More Posts Available.

No more pages to load.