LSM Gapura RI Desak Bawaslu Indramayu Transparan Dana Hibah Rp20 Miliar

oleh -453 Dilihat
oleh
img 20241019 wa0022

INDRAMAYU, Revolusinews.com – Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Aktivis Penyelamat Uang Negara Republik Indonesia (LSM Gaputa RI) belum lama ini menyurati Bawaslu Kabupaten Indramayu meminta agar terbuka dan transparan terkait penggunaan dana hibah dari Pemda Kabupaten Indramayu pada Rabu 16 Oktober 2024.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Indramayu bersifat netral dan tidak memihak kepada salah satu peserta Pilkada di Kabupaten Indramayu, namun di samping netralitasnya lagi di sorot publik Bawaslu Kabupaten Indramayu diguncang rumor penyalahgunaan dana hibah dari Pemda Indramayu sebesar kurang lebih Rp20 miliar yang diduga penggunaan dana hibah tersebut tidak jelas sehingga LSM Gapura RI menyurati untuk meminta penjelasan kepada bawaslu terkait transparansi dan keterbukaan penggunaan dana hibah tersebut. Namun menurut Ketua LSM Gapura RI, Rudi L masih belum ada respon dan belum ada jawaban sama sekali.

“Sampai sekarang surat kami belum ada balasan dan kelihatannya Ketua Bawaslu pak Tabroni terkesan menghindar,” kata Rudi L Ketua LSM Gapura RI Revolusi News (RNews).

Rudi juga menegaskan, bahwa Bawaslu Kabupaten Indramayu patut dicurigai dan patut diperiksa oleh APH terkait dana hibah Rp 20 miliar dari APBD Kabupaten Indramayu.

“Menurut saya sudah jelas ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu melanggar undang-undang nomer 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan pernyataan tegas kami LSM Gapura RI apabila surat kami tidak di respon oleh pihak Bawaslu Kabupaten Indramayu maka Ketua Bawaslu Indramayu akan kami laporkan  ke DKPP RI dan KPK RI di jakarta bila perlu ke Jampidsus Kejagung RI,” tambah Rudi.

Mendapat informasi terkait adanya dana hibah di Bawaslu Kabupaten Indramayu yang sumber dananya dari Pemda Kabupaten Indramayu APBD tersebut Wartawan Revolusinews.com (RNews) menghubungi Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu Tabroni melalui sambungan WhatsApp namun tidak ada respon, diduga kuat Ketua Bawaslu tidak ada itikad baik dalam transparansi terkait penggunaan dana hibah dari Pemda yang seharusnya terbuka dan transparan sesuai dengan amanat Undangan-undang.

Sampai berita ini tayang Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu Tabroni tidak merespon Whatsapp dari Wartawan RNews dan tidak membalas surat dari LSM Gapura RI hingga berita ini ditayangkan.