SERANG,Revolusinews.com – Pasca dilayangkan surat Konfirmasi PT Karya Abadi Farm,yang berlokasi di Desa Cimaung, Kecamatan Cikeusal, ke pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP) Kabupaten Serang M Sidik atas dugaan tidak memeliki ijin dan melanggar perda no 10 tahun 2011 tentang rencana tata ruang Kabupaten Serang, Kamis (13/02/2025).
Pasalnya setelah dilayangkan surat konfirmasi terkait perijinan ke dinas terkait, pihaknya menerima surat balasan dari DPMPTSP Kabupaten Serang, yang menyatakan atas pengeshan Site Plant PT Karya Abadi Farm yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Serang dengan Nomor Surat : 660/166/DTB tanggal 17 Februari 2003.
M Sidik S.Pd Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Bersatu Rakyat Banten ( LSM-KOBRA), Pengesahan Site Plant PT. Karya Abadi Farm yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Serang, sudah tidak berlaku lagi.
“Pengesahan Site Plant PT. Karya Abadi Farm, yang di keluarkan oleh Kadis Tata Ruang dan Bangunan, dengan Nomor Surat : 660/166/DTB Tanggal 17 Februari 2003 Perihal Pengesahan Site Plan Pembangunan Peternakan Ayam Ras Petelur kami anggap sudah tidak berlaku lagi dengan adanya Perda RTRW No. 10 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Serang. Dikarenakan zona lokasi yang di tempati bangunan peternakan bukanlah zonasi untuk Kawasan Peternakan akan tetapi zonasi untuk kawasan Perumahan dan Permukiman”, ucap Sidik.
Sidik pun mengatakan tentang Izin Gangguan, Tanda Daftar Industri, Tanda Daftar Perusahaan Perorangan dan SIUP yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Perijinan Terpadu Kabupaten Serang sudah tidak sesuai dengan Perda No 10 Tahun 2011.
“Untuk Izin gangguan dan daftar industri perusahaan perorangan dan SIUP yang dikeluarkan oleh kepala Badan Perijinan Terpadu Kabupaten Serang sudah tidak sesuai dengan perda No 10 tahun 2011, dikarenakan Zonasi, Jarak dan Kawasan yang di Tempati oleh Ternak tersebut tidak sesuai dengan Perda Kabupaten Serang sehingga ada kelalayan yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Serang”, pungkas Sidik.
Reporter: Wahyu