Manager Penyanyi Ternama Ditetapkan Tersangka Penyalahgunaan Obat Penenang

oleh -12627 Dilihat
oleh
manager bcl (revolusinews depok)

JAKARTA, REVOLUSINEWS.COM – Manajer penyanyi BCL berinisial MID ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan psikotropika (obat penenang) oleh Polres Metro Jakarta Barat pada Senin (8/8/2022).

Dalam kasus penyalahgunaan psikotropika tersebut petugas kepolisian mengamankan 2 orang yakni sang manajer berinisial MID dan teman dekatnya berinisial R. Tampak terlihat sang manajer MID dan temannya berinisial R turun mengenakan pakaian berwarna orange.

“2 orang telah kami tetapkan sebagai tersangka yakni sang manajer berinisial MID dan temannya berinsial R atas penyalahgunaan psikotropika,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan didampingi Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes pol Pasma Royce dan Kasat narkoba AKBP Akmal.

Endra Zulpan menjelaskan, saat ini pihaknya telah menetapkan tersangka terhadap 2 orang atas penyalahgunaan psikotropika obat penenang jenis alprazolam yang merupakan obat golongan 4.

Diketahui berita sebelumnya unit 3 satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat dibawah pimpinan Kanit 3 AKP Laksamana melakukan penangkapan terhadap manajer penyanyi ternama BCL berinisial MID yang kedapatan memiliki 7 butir obat penenang jenis alprazolam.

Dalam penangkapan tersebut, Akmal melanjutkan, pihaknya tidak mendapat perlawanan lantaran MID kooperatif termasuk saat memberikan informasi terkait penyimpanan barang tersebut.

“Hasil tes urine positif benzo. Ditemukan yang bersangkutan 7 butir psikotropika gol 4 tanpa resep dokter,” kata Akmal di Mapolres Jakarta Barat, Sabtu (6/8/2022).

“MID menggunakan obat penenang jenis alprazolam sekira 1 tahun. MID terancam dikenakan pasal 112 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” tutupnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.