Mediasi Kasus Penipuan Lelang Emas Palsu di Pegadaian Belum Menemukan Titik Terang

oleh -656 Dilihat
img 20250317 wa0083
Lawyer Didik Pramono, SH dan rekan mendampingi kliennya Sopiyatun saat dilakukan mediasi di Polsek Ulujami, Senin (17/3/2025).

PEMALANG, Revolusinews.com – Pasalnya kasus dugaan penipuan lelang emas palsu yang menyeret nama Turipah sebagai terduga pelaku penipuan belum berikan Jaminan alias belum menemukan titik terang setelah dilakukan mediasi di Polsek Ulujami, Pemalang, Senin (17/3/2025).

Didik Pramono, SH., selaku kuasa hukum korban Sopiyatun, mengungkapkan bahwa hingga kini sudah ada 15 orang yang kasus serupa dengan kerugian yang bervariasi, bahkan ada yang mencapai 80 gram emas.

“Dari 15 korban, ada 7 orang yang sudah mendapatkan perjanjian untuk pengembalian dari terduga, yang dijadwalkan mulai hari Senin hingga Jumat janjinya,” ujar Didik kepada wartawan di Polsek Ulujami, Senin (17/3).

Namun, berdasarkan pantauan media yang mengikuti jalannya mediasi selama sehari penuh, terungkap bahwa pelaku Turipah tidak memiliki jaminan apa pun sebagai pengganti kerugian para korban. Hal ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan korban terkait kepastian pengembalian kerugian mereka.

img 20250318 wa0000
Terduga pelaku penipuan lelang emas palsu di Pegadaian Ulujami, Taripah (39) kiri bersama MD seorang OB Pegadaian kanan di ruang mediasi Polsek Ulujami, Senin (17/3/25)

Sopiyatun, salah satu korban, mengungkapkan rasa lelah dan frustrasi setelah mengikuti mediasi sejak pukul 10.00 WIB hingga 19.00 WIB. “Hari ini benar-benar melelahkan. Selama berjam-jam, Turipah tidak memberikan kejelasan dan malah seolah-olah mempermainkan kami,” ujarnya.

Bahkan, di tengah proses mediasi, Sopiyatun mendapat arahan dari kuasa hukumnya untuk sementara menghentikan upaya dengan Turipah. “Saya tiba-tiba ditelpon oleh pengacara saya, yang menyarankan agar untuk sementara kami setop urusan dengan Turipah dan mengalihkan fokus tuntutan ke otoritas pihak pegadaian,” tambahnya.

Kasus ini masih dalam proses pengembangan lebih lanjut oleh Tim Advokasi, para korban kini mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut terhadap pihak pegadaian sebagai institusi yang terkait dalam kasus ini.

Para korban berharap agar keadilan segera ditegakkan dan hak mereka dapat dikembalikan sesuai dengan perjanjian dalam mediasi yang telah disampaikan terduga, Turipah asal warga Desa Kertosari, Kecamatan Ulujami.