Mediasi Tak Membuahkan Hasil Warga Caringin Akan Tempuh Jalur Lain

oleh -150 Dilihat

SERANG,Revolusinews.com – Pasca mengelar aksi pada 14 Juni lalu, puluhan warga Kampung Caringin Lebak dan Caringin Pasir, Desa Tunjung Teja, berkumpul di Desa Kemuning melalui undangan pemerintah desa untuk dilaksanakan mediasi bersama pihak Pranoto yang saat ini menguasai atas lahan milik warga tersebut, Jum’at (20/06/2025).

img 20250620 wa0158
Acara mediasi antara warga Caringin dengan pihak Pranoto (Dok. Wahyu Ceko)

Diketahui dari puluhan warga yang hadir tersebut sebagian besar adalah ahli waris yang merasa tidak pernah menjual belikan lahan yang saat ini rencananya akan di bangun sebuah kampus, menurut keterangan kuasa hukum pihak pengembang tersebut.

img 20250620 wa0167

Dalam kegiatan mediasi yang di fasilitasi pihak desa tersebut berjalan tenang dan kondusif, meskipun rasa berkecamuk menyelimuti perasaan para ahli waris, yang merasa haknya direnggut oleh kekuasaan.

Suhendar, menyebut dirinya sebagai kuasa hukum Pranoto menyampaikan tujuan dirinya datang bertemu dengan warga dalam acara mediasi tersebut bertujuan silaturahim dan komunikasi untuk mendudukan perkara.

“Alhamdulillah warga sangat merespon, dan tujuan kami kesini adalah silaturahim dan komunikasi untuk mendudukkan sebuah perkara, agar masyarakat mengerti dan mengetahui yang sebenarnya jangan sebelah pihak, agar terbangun komunikasi,” ucap Suhendar.

img 20250620 wa0168

“Terkair permasalahan kronologi tanah jika menurut versi masyarakat hanya masyarakat yang mengetahuinya, kami selaku pemilik yang sudah memiliki sertifikat versi kami, kami sudah sesuai hukum, dan jika ada warga yang merasa keberatan sudah saya sampaikan di forum, silahkan untuk menempuh jalur hukum untuk gugat ke pengadilan, kami siap,” tutupnya.

Ditempat yang sama Andi Sunandar selaku Sekertaris Desa Kemuning, sebagai pasilitator mediasi tersebut menyampaikan bahwa pihak desa mendorong kedua belah pihak agar segera menyelesaikan permasalahan tersebut.

“Kami dari pihak desa mendorong kepada kedua belah pihak agar segera menyelesaikan permasalahan tersebut di pengadilan, agar tidak berlarut-larut, karena hanya pengadilan yang bisa menjelaskan dan membuktikan sah dan tidaknya bukti kepemilikan tanah tersebut,” katanya.

Sementara itu Muhidin selaku perwakilan ahli waris, dirinya sangat menyayangkan tidak bisa bertemu secara langsung dengan Pranoto selaku pemilik tanah, dan hanya diwakilkan kepada kuasa hukumnya.

img 20250620 wa0169

“Mediasi hari ini sangat disayangkan kami tidak bisa bertemu langsung dengan pak Pranoto melainkan hanya kuasa hukumnya yang datang, dan di forum tadi kuasa hukumnya memaparkan bahwa pihaknya membeli tanah berdasarkan kekuatan hukum dan sudah bersertifikat. Dan saya juga sudah menyampaikan ke pihak Pranoto, jika berdasarkan jual beli dari H. Lutfi ke H. Ariji, di wilayah Desa Tunjung sebagai refrensi mohon di teliti kembali, karena banyak orang tidak menjual tapi tanahnya sudah terjual,” ujar Muhidin.

Juga dikatakan Muhidin, sesuai apa yang di sampaikan kuasa hukum dari pihak Pranoto jika merasa keberatan silahkan gugat ke pengadilan, selaku ahli waris, dirinya beserta ahliwaris yang lainnya jika memang tidak menemukan jalan lain, pihaknya siap melakukan langkah tersebut.

“Atas dasar pernyataan tersebut kami akan melakukan langkah-langkah dan jika memang sudah tidak ada jalan lain, harus menggugat ke pengadilan akan kami lakukan,” pungkasnya.

Reporter: Wahyu