Polres Lebak dan DLH Diminta Proses Hukum Perusahaan Peleburan Aki Bekas Ilegal di Curugbitung

oleh -241 Dilihat
img 20250620 wa0172
Poto: Tempat peleburan aki bekas di Curugbitung (dok.Didin.M)

LEBAK,Revolusinews.com – Kamis (19 Juni 2025). Ditemukan pengolahan logam timah di Curugbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten dilaporkan ke Polres Lebak
karena diduga ilegal tak memiliki izin dari dinas terkait.

Saat di konfirmasi Asep selaku Humas di perusahan tersebut membenarkan bahwa perusahaan yang dikelola oleh dirinya sedang di laporkan ke Polres Lebak dan proses hukum sedang berjalan ungkapnya via WhatsApp.

Dani Saeputra aktivis Lebak Banten meminta kepada pihak APH untuk segara menindak tegas para pengusaha di Lebak yang tidak taat aturan, saya berharap di Kabupaten Lebak ini semua pengusaha bertanggung jawab untuk kewajiban menempuh izin agar pendapatan daerah (PAD) meningkat dan dirasakan oleh masyarakat Kabupten Lebak papar Dani saeputra, Selasa (17/6/2025).

img 20250620 wa0171

Menurut keterangan warga terdekat perusahan, peleburan aki bekas itu sudah sejak lama dan jadi buah bibir masyakarat, karena mengakibatkan asap tebal dan mengandung B3, “kami masyarakat disini sudah sejak lama ingin menegur perusahan tersebut sebetulnya kang,” ujarnya.

Saat awak media berupaya konfirmasi kepada pihak terkait untuk diwawancarai selajutnya, Asep selaku Humas dari perusahaan tersebut saat dikonfirmasi bicara belum bisa komentar,” ujarnya.

img 20250620 wa0170

Dani saeputra desak aparat penegak hukum Polres Lebak untuk menindaklanjuti laporan warga soal dampak lingkungan yang dicemari oleh perusahan ilegal tersebut.

Dalam hal ini juga seharusnya DLH harus bertindak jangan diam tutup mata dikantor, karena jika perusahan tersebut tidak dilabrak maka lingkungan akan semakin parah.

Reporter: Didin.M(Leber)