Membandel ! Pengusaha Ternak Bebek di Desa Tinggar Tabrak Perda Kota Serang

oleh -601 Dilihat
img 20250305 wa0050

KOTA SERANG, Revolusinews.com – Mengacu pada Perda nomor 8 tahun 2020 tentang RTRW di 6 Kecamatan yang ada di Kota Serang sudah tidak diizinkan buka usaha peternakan karena mengganggu kenyamanan serta ketertiban umum di lingkungan masyarakat.

Tapi lain halnya dengan peternakan yang berlokasi di Kampung Singapadu Lebak RT. 11/RW 03, Desa Tinggar, Kecamatan Curug, Kota Serang seolah mengabaikan Perda yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Serang.

Pasalnya, menurut keterangan dari beberapa warga Kampung Singapadu Lebak, yang enggan disebutkan namanya mengatakan di lingkungannya ada sebuah ternak bebek yang baru dibangun, dan warga sebagian banyak keberatan atas adanya ternak tersebut, karena pasti berdampak pada lingkungan.

“Bangunannya baru selesai dibangun dan kami sebagian besar tidak setuju ada ternak di wilayah kami, karena pasti berdampak pada lingkungan, adapun yang mengijinkan itu hanya segelintir orang saja yang ada kaitan saudara dengan pengelola ternak tersebut,” ucapnya.

“Beberapa hari lalu ada informasi ada pertemuan di rumah RT 11 yang dihadiri beberapa orang dan ada aparatur Pemerintah Desa Tinggar dan Bhabinkamtibmas Desa Tinggar,” imbuhnya.

Sementara itu, Basar ketua RT 11, Kampung Singapadu Lebak saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa warga sudah sepakat memberikan izin untuk tiga periode panen, dan jika ada dampak dikembalikan ke warga.

“Kemaren malam kalau gak salah kami sudah melakukan musyawarah yang disaksikan pak Lurah dan Bhabinkamtibmas Polsek Curug terkait ternak ayam tersebut, memang sebelumnya kami menolak adanya ternak di wilayah kami, tapi pada akhirnya warga mengerti dan memberikan izin untuk tiga kali panen, dan jika ada dampak kami kembalikan lagi ke warga,” ucap Basar, Rabu (05/03/2025.

M Sidik, S.Pd selaku Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Komunikasi Bersatu Rakyat Banten ( LSM-KOBRA) dengan adanya aduan dari masyarakat pihaknya akan menyikapi perusahaan tersebut dan akan melayangkan surat ke dinas terkait.

“Ada warga Singapadu Lebak yang mengadu ke kami terkait ternak tersebut,dan kami dari LSM KOBRA akan menyikapi dan melayangkan surat ke dinas terkait,agar segera menutup aktivitas ternak tersebut karna sudah melanggar perda no 8 tahun 2020 Kota Serang,” pungkasnya.

Terpisah H. Boan selaku Kepala Kelurahan Tinggar saat tim awak media mencoba mengkonfirmasi melalui pesan WhatsApp tidak tersambung hingga berita ini ditayangkan.