Menjelang Ramadhan Peredaran Uang Palsu di Pasar Terungkap

oleh -2137 Dilihat
oleh
img 20230324 wa0019
Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi. (Foto RNews)

PROBOLINGGO, Revolusinews.com – Menjelang bulan suci Ramadhan Unit Reskrim Polsek Besuk Polres Probolinggo berhasil mengungkap peredaran uang palsu (Upal) berbagai pecahan rupiah dengan barang bukti Rp. 20.466.000,- pada Rabu (22/3/2023) yang lalu.

Dalam pengungkapan menjelang puasa ramadhan tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka yakni inisial HN (56), warga Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang.

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan bahwa kasus peredaran uang palsu ini dapat terungkap setelah menerima laporan langsung dari korban, Hanifa (47), warga Alaskandang, Besuk, Kabupaten Probolinggo pada Rabu (22/3/2023) pagi.

Laporan itu mengenai adanya peredaran uang palsu di Pasar Besuk Agung. Selanjutnya anggota Polsek Besuk menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada seseorang yang ciri-cirinya telah disebutkan korban.

“Saat kami amankan pelaku sempat berusaha kabur akan tetapi kesigapan anggota dapat dengan cepat membekuknya,” kata AKBP Teuku Arsya Khadafi di Mapolres Probolinggo, Jumat (24/3/2023)

Selanjutnya, anggota melakukan penggeledahan pada tersangka dan juga kendaraannya hingga didapati berbagai pecaham uang rupiah mulai dari Rp 2.000,- , Rp 5.000,- , Rp 50.000,- , Rp 100.000,-.

“Berbagai pecahan uang palsu tersebut diproduksi sendiri dirumahnya dengan menggunakan mesin printer dan mesin foto copy,” ungkap Kapolres Probolinggo.

Akibat perbuatannya tersangka terancam Pasal 36 ayat (1) bahwa Setiap orang yang memalsu Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

“Saat ini tersangka kami tahan dan sedang menjalani proses lebih lanjut,” tutup AKBP Teuku Arsya.

No More Posts Available.

No more pages to load.