Merasa Tak Puas Sewa Lahan, Anak Cangkul Ayahnya

sewa lahan revolusinews revolusi news

MAJALENGKA, Revolusinews.com – Seorang anak tega menganiaya ayah kandungnya dengan garpu, cangkul dan senapan angin karena merasa tidak puas dan kecewa gegara sewa lahan garapan ataupun bagi hasil warisan.

Aksi tersebut dilakukan inisial UU (45) terhadap ayah kandungnya OS (75) di Sawah Cijambu Dusun Kertaraharja Desa Cicalung Kecamatan Maja Kabupaten Majalengka Ptovinsi Jawa Barat pada Rabu (16/11/2022) sekira 11.00 WIB

Dalam konferensi pers pada Kamis (17/11/2022), Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi SIK MH didampingi Kasat Reskrim AKP Febry H Samosir, Kasi Propam AKP Sarjiyo, Kanit Pidum Sat Reskrim Ipda Piki, Ka SPKT Polres Majalengka Ipda Asep Saepudin dan Pawas AKP H.Yayat dan Kasubsi PIDM Sie Humas Polres Majalengka Ipda Mardiono mengatakan, Polisi yang mendapatkan laporan dari masyarakat langsung ke TKP dan berhasil mengamankan pelaku. Kemudian mengevakuasi korban untuk dibawa ke Rumah Sakit terdekat namun sesaat korban di Rumah Sakit dinyatakan meninggal dunia.

“Setelah adanya laporan dari masyarakat, Polres Majalengka menerjunkan personil dari Polsek Maja dan Polsek Sukahaji yang kemudian di TKP berhasil mengamankan pelaku dan mengevakuasi korban dan dibawa ke rumah sakit namun sesaat korban di rumah sakit korban dinyatakan meninggal dunia,” ujar Kapolres Majalengka.

Lebih lanjut Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi SIK MH menjelaskan, pelaku melakukan penganiayaan terhadap ayah kandungnya sendiri dari rangkaian pemeriksaan penyidik. Pelaku cekcok dengan ayahnya terkait dengan sewa lahan garapan ataupun bagi hasil warisan namun pelaku tidak puas, kecewa dengan jawaban orang tuanya pelaku langsung melakukan serangkaian penganiayaan terhadap ayahnya.

“Pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara memukul dengan garpu ke arah dada namun di tangkis oleh korban. Selanjutnya, pelaku melakukan penganiayaan menggunakan senapan angin dengan menembakan ke arah kening korban sebelah kiri serta mengambil cangkul dan menyabetkan cangkul tesebut kebagian belakang kepala korban sehingga korban mengalami luka robek di kepala korban,” jelasnya AKBP Edwin Affandi SIK MH seraya mengatakan bahwa barang-barang berupa cangkul, garpu sudah berada di lokasi kejadian namun untuk senapan angin dibawa pelaku ke lokasi kejadian.

Ia menambahkan, hasil informasi dari warga sekitar dan saksi-saksi yang merupakan keluarga korban menyampaikan bahwa pelaku dalam kondisi gangguan mental ataupun tekanan psikis. Namun pihaknya akan tetap melakukan rangkaian penyidikan dan akan segera dimintakan dari ahli terkait dengan pelaku yang mengalami gangguan jiwa.

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 351 ayat (1), Ayat (3) KUHPidana, dihukum penjara selama-lamanya 7 (Tujuh) tahun. Dan atau Pasal 2 ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951, dihukum penjara selama-lamanya 12 (Dua belas) tahun,” tutupnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.