TANGERANG, Revolusinews.com – Ketua RT 03 Pasrah Rudiansyah dan Ketua RW 05 Perigi Baru Body Suryadi mengamankan 9 orang pemuda yang secara tiba tiba membersihkan sampah dan rumput di wilayah permukiman karena meresahkan warga RT 03 RW 05 Kelurahan Perigi Baru Kecamatan Pondok Aren Tangerang Selatan (Tangsel) pada Jumat (28/02/2025).
Hasil interogasi ketua RW ke sembilan pemuda tersebut mengaku berasal dari daerah Kalideres Jakarta dan mengontrak di daerah Jombang Ciputat Tangsel.
“Dengan kejadian ini sudah pasti membuat warga resah dan ketakutan, kalau tidak dihentikan nanti akan ada lagi kelompok baru, bisa seminggu sekali beroperasi”, ujarnya.
Setelah interogasi dan memberikan teguran, ketua RW meminta semua pemuda itu menyerahkan KTP, ada yang membawa KTP asli ada juga yang hanya fotocopy.
Salah satu pemuda menuturkan bahwa pekerjaannya serabutan dan saat ini sedang menganggur tidak ada pekerjaan.
“Kami bersihkan sampah dan rumput secara berkelompok, setelah itu kami minta imbalan, Alhamdulillah ada yang ngasih, tapi jika tidak diberi kami lewatkan saja”, ucapnya.
Kemudian Ketua RT 03 Pasrah Rudiansyah memberikan pengarahan dan teguran bahwa warga sudah wanti wanti terhadap kegiatan seperti ini yang meresahkan warga
“Semua lingkungan ada pengurus RT RW, semua kegiatan harus izin pengurus, kita juga banyak kegiatan termasuk kerja bakti, kegiatan sosial yang dilakukan sendiri bersama warga”, ungkapnya
Setelah pengarahan, Ketua RT perintahkan kelompok pemuda tersebut untuk pulang ke kampungnya dan jangan sampai ada aktivitas seperti ini di lakukan lagi di lingkungannya.
Bowie, salah satu warga juga sudah melaporkan via WA ke Polsek Bhabinkamtibmas Kelurahan Perigi Pondok Aren, harapannya agar dilakukan antisipasi sehingga kejadian serupa tidak terjadi dan menjalar di wilayah lain.
“Salut buat Ketua RT 03 dan Ketua RW 05 secara tegas berani menegur dan memberikan pengarahan ke kepada 9 pemuda tersebut, diharapkan warga dan pengurus di wilayah lain secara bersama dan kompak berani mengingatkan dan menegur jika ada aktifitas yang meresahkan atau mengganggu warga,” tutupnya.






