Modus Tipu dengan Uang Receh Dua Warga Cengkareng Diringkus Polisi

oleh -767 Dilihat

JAKARTA BARAT, Revolusinews.com – Polsek Palmerah meringkus dua pelaku Prebdy Harahap alias (PH) dan Apip Alkap alias (AP) warga Cengkareng, Jakarta Barat yang diduga melakukan penipuan dan pengancaman terhadap pegawai Fried Chicken di Jalan Palmerah II RT009/RW 010, Kecamatan Palmerah Jakarta Barat pada Jumat 31 Mei 2024.

Kapolsek Palmerah, Kompol Sugiran dalam keterangannya disampaikan saat konferensi pers pada Selasa (4/6/2024), memaparkan kronologis dan kejadian.

img 20240604 wa0005

” Berawal peristiwa ini kedua pelaku mendatangi Kios fried chicken untuk menukarkan uang receh pecahan logam 1000 Rupiah dan 500 Rupiah yang di mana kedua pelaku ini bertemu dengan karyawan Cahaya Fried Chicken dengan nada keras dan memaksa serta menunjuk nunjuk ke arah pegawai hingga takut.

Lebih lanjut, Kompol Sugiran mengatakan modus kedua pelaku ini dengan berpura pura seakan sudah kenal sama bos pemilik usaha, lalu pelaku mengaku kepada pegawai bahwa uang receh itu berjumlah 1,5 juta yang tanpa di hitung lagi oleh si karyawan.

img 20240604 wa0006 1

Kemudian kedua pelaku langsung meninggalkan Toko kios, namun setelah di hitung uang pecahan receh logam itu berjumlah cuma 400.500 (Empat ratus ribu Rupiah) kemudian pegawainya langsung melaporkan kepada pemilik Toko Kios Fried Chicken. Dengan mendapatkan laporan dari karyawannya si pemilik Toko, Yuddi Setiawan segera membuat laporan ke Polsek Palmerah,” katanya.

Dia mengatakan, kejadian ini juga sempat viral di medsos. kami langsung mendatangi TKP untuk memintai keterangan informasi dari masyarakat di wilayah setempat dan meminta CCTV dari pemilik toko,” jelasnya.

Dari berbekal hasil CCTV kedua pelaku dengan inisial PP dan AA dapat kita amankan tepatnya pada hari Senin tanggal (3/6/2024) pukul 03.00.WIB di kediamannya di Jl Marga Jaya RT 07 RW 03 No 7, Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng dan barang bukti yang kita amankan uang receh, satu buah baju yang di kenakan dan satu buah Flasdisk Rekaman CCTV,” pungkasnya.

“Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan pasal 368 KUHP ayat 1 dan atau pasal 378 KUHP dengan hukuman penjara 9 Tahun.

No More Posts Available.

No more pages to load.