Residivis Pengedar Narkoba Kembali Diciduk Polsek Palmerah

Polsek Palmerah (RNews)

JAKARTA, REVOLUSINEWS.COM – Polsek Palmerah Jakarta Barat menangkap seorang residivis pengedar narkoba yang kerap menjual narkoba di Kampung Boncos Palmerah, Jakarta Barat inisial E (35) yang pernah menjalani hukuman dengan kasus yang sama namun tak jera dan kembali mengedarkan narkoba jenis sabu

Kapolsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat Akp Dodi Abdulrohim mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan pelaku E (35) berikut barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 8,87 gram jika di kurs kan ke rupiah senilai 10 juta

“Pelaku berhasil diamankan saat petugas berpakaian preman melakukan transaksi kepada pelaku, selain itu kami juga menyita uang sebesar 1, 2 juta rupiah diduga hasil penjualan narkoba,” ujar Akp Dodi Abdulrohim saat dikonfirmasi, Jumat (29/7/2022).

Dodi menjelaskan pelaku memang sudah menjadi incaran petugas dan sudah mengamati gerak gerik pelaku yang kerap melakukan transaksi narkoba di kampung Boncos Palmerah Jakarta barat

“Pelaku E (35) pernah ditangkap kasus serupa pada 2016 silam, namun pelaku tak jera kembali melakukan penjualan barang haram narkoba,” ucapnya

Pelaku merupakan warga asli kampung boncos palmerah Jakarta barat, saat petugas melakukan penangkapan ditemukan paket narkotika jenis sabu seberat 8,87 gram pada saku pelaku

Lanjut Dodi mengatakan pihaknya tidak akan berhenti sampai disitu saja, namun juga akan melakukan pengejaran terhadap para penyuplai barang haram narkoba

“Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 UURI No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tutupnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.