Soal Dugaan Persekusi Jurnalis, Divisi Advokasi KJJT Penuhi Panggilan Penyidik

Komunitas Jurnalis Jawa Timur (RNews)

SURABAYA, REVOLUSINEWS.COM – Terkait dugaan persekusi Jurnalis S. Ade Maulana, Kepala Divisi Advokasi Komunitas Jurnalis Jawa Timur (KJJT) Muhammad Naim SH. MH mengatakan memenuhi panggilan penyidik Polrestabes Surabaya yang kedua kalinya pada Jumat (29/7/22).

“Kami Team Divisi Advokasi KJJT pada hari Selasa 26 Juli 2022. Pukul 14.00 WIB mendampingi rekan Ade untuk memenuhi panggilan penyidik,” kata Naim.

Naim juga menerangkan, ada yang menarik dalam pemanggilan rekan Ade saat memberi keterangan kepada penyidik Polrestabes Surabaya. Ada beberapa nama terduga pelaku yang turut serta melakukan tindakan persekusi dan intimidasi terhadap rekan Ade.

“Dalam Keterangan Berita Acara Perkara (BAP) ada inisial SLM, MF, dan A. Saat penyidik menunjukan video yang beredar luas hasil rekaman sekelompok orang yang diduga ikut serta melakukan persekusi dan intimidasi terhadap jurnalis di makam Sentono Agung Botoputih Surabaya,” terangnya (29/07/2022).

Dikatakan Naim, tidak menuntut kemungkinan ada nama-nama tambahan terduga pelaku yang bakal terseret dari perkara itu. Lebih lanjut Divisi Hukum KJJT, dari data yang dipegang ada nama ketua ormas yang juga dibubuhkan dalam keterangan BAP rekan Ade.

“Kami juga membuat laporan tambahan terkait dugaan tindak pidana UU ITE, yang dimana saat terjadinya persekusi oleh sekelompok orang dengan sengaja merekam video secara bersama-sama,” beber Naim.

Tidak sampai disitu. Naim menerangkan, hasil rekaman video persekusi saat rekan jurnalis Ade diperlakukan secara tidak manusiawi, oleh orang tersebut disebar ke group dan dibuat status di whatsApp mereka.

“Kita percayakan proses perkara ini kepada pihak penyidik Polrestabes Surabaya, dan diharapkan rekan-rekan jurnalis tetap ikut mengawal kasus ini dan mendukung penuh pihak kepolisian segera menangkap para pelaku yang telah melakukan dugaan tindakan aksi premanisme,” pinta Muhammad Naim.

Ditambahkan Direktur Advokasi Komunitas jurnalis Jawa timur, Wawan Teguh Nuswantoro SH pihaknya sangat menghargai proses hukum dan kita tunggu saja hasilnya.

“Tidak ada kejahatan yang sempurna, semua akan terungkap. Sekali lagi saya ucapkan terimakasih kepada rekan-rekan jurnalis yang sudah mensuport dan mendukung langkah-langkah kami, untuk mencari kepastian hukum dari korban yang berprofesi jurnalis,” tutup Kuasa Hukum KJJT.

Perlu diketahui, kasus persekusi jurnalis di makam Sentono Agung Botoputih jalan Pegirian Surabaya berawal dari dua rekan jurnalis Ade dari media ciber dan Alif Bintang dari media cetak Memorandum sedang melaksanakan liputan, pada Minggu (29/05/2022) lalu.

Keduanya mendapat informasi dari masyarakat sekitar, jika ada sejumlah orang yang sedang menduduki sebuah makam yang dikenal sebagai makam peninggalan para raden.

Kemudian dari informasi tersebut dilaporkan kepada pihak Polrestabes Surabaya. Namun saat jurnalis melakukan liputan dan meski sudah ada petugas kepolisian di area makam, dua jurnalis diduga mendapat perlakuan keji seperti intimidasi hingga dipersekusi.

No More Posts Available.

No more pages to load.