SERANG, Revolusinews.com – Selaku kuasa hukum, Marihot Siahaan SH minta Aparat Penegak Hukum (APH) Polsek Pamarayan segera menangkap dua terduga pelaku pengeroyokan terhadap M Arif warga Desa Sangiang, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, Banten.
Kepada Revolusi News Biro Kabupaten Serang pada Senin (27/04/2026), selaku kuasa hukum Arif (korban pengeroyokan), Marihot Siahaan SH mengatakan, bahwa pihaknya tengah mengawal proses hukum kliennya atas kasus pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh RF dan R yang tidak diketahui penyebab dilakukannya pengeroyokan tersebut.

Lanjut Siahaan mengungkapkan, selain mengalami pengeroyokan kliennya juga mendapati percobaan pemerasan sejumlah uang oleh salah satu terlapor dan ibu terlapor.
“Klien saya mengalami pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh kakak beradik, setelah itu di videokan oleh terlapor, bahkan pada saat itu salah satu terduga pelaku dan orang tuanya terindikasi melakukan pemerasan, karena telah meminta sejumlah uang untuk kepentingan pribadi kepada klien kami,” ujar Siahaan.
Siahaan juga menegaskan bahwa dirinya akan menuntut dan memperjuangkan keadilan hukum yang setimpal atas apa yang sudah dialami oleh kliennya
“Kami berharap pelaku dapat segera ditahan untuk memberikan efek jera, akan tetapi kembali ke pihak kepolisian yang menyatakan bahwa masih menunggu hasil visum dan akan melaksanakan gelar perkara di Polres Serang baru setelah itu akan melakukan tindakan,” tutupnya.












