PURBALINGGA, Revolusinews.com – Polsek Padamara Polres Purbalingga mengamankan seorang pria berinisial SS alias Bajul (38) yang diduga melakukan penggelapan sepeda motor dengan modus berpura-pura menjadi tukang parkir.
Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Suyanto dalam konferensi pers, Jumat (6/1/2023) mengatakan, kejadian yang ditangani Polsek Padamara ini semula dilaporkan sebagai tindak pidana pencurian. Namun saat dilakukan pemeriksaan unsurnya masuk dalam tindak pidana penggelapan.
“Modus operandi yang dilakukan pelaku berpura-pura menjadi tukang parkir saat ada pentas kuda kepang di Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga, Minggu (25/12/2022),” kata Kasat Reskrim didampingi Kapolsek Padamara AKP Tri Arjo Irianto dan Kanit Reskrim Aipda Efendi.
Korban kejadian tersebut yaitu Catur Fitriadi (30) warga Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga. Saat kejadian, sepeda motornya diapakai oleh keponakan korban yang bernama Enggar Maulana.
Saat itu, Enggar datang dan memarkir sepeda motor dekat lokasi pentas kuda lumping. Pelaku kemudian minta kunci motor dengan alasan akan memindahkan kendaraan. Karena mengira tukang parkir kemudian kunci diserahkan.
“Saat kunci sudah diterima pelaku kemudian seperti akan memarkirkan sepeda motor, namun kemudian berusaha kabur,” ungkapnya.
Disampaikannya, bahwa pengungkapan kasus ini tidak lepas dari sinergitas TNI-Polri yang sedang mengamankan pentas kuda kepang. Saat korban berteriak minta tolong, petugas pengamanan kemudian merespon dengan mencoba menangkap hingga pelaku berhasil diamankan tidak jauh dari lokasi.
Barang bukti yang diamankan diantaranya satu sepeda motor Honda Revo bernomor polisi R-6485-D, satu buah tas slempang warna biru, satu dompet warna cokelat, satu handphone merk Samsung. Selain itu, sepeda motor milik pelaku jenis Vario bernomor polisi G-4595-LW.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku ini merupakan residivis dan sudah dua kali dihukum akibat melakukan tindak pidana,” jelasnya.
“Kepada pelaku dikenakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukumannya pidana penjara selama-lamanya empat tahun,” tutupnya.












